LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bebas dari utang pajak menjadi salah satu syarat agar importir/eksportir dapat ditunjuk sebagai Mitra Utama (Mita) Kepabeanan.

Importir/eksportir yang ingin ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan juga harus memperoleh keterangan status wajib pajak (KSWP) yang menunjukkan status valid. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2023.

“Penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA Kepabeanan dilakukan sepanjang importir dan/atau eksportir ... telah mendapatkan KSWP yang memuat status valid dan tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak” bunyi pasal tersebut, dikutip pada Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selain kedua syarat tersebut, ada 12 syarat lain yang harus dipenuhi agar importir/eksportir ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan. Pertama, importir/eksportir juga tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan.

Kedua, terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor dalam periode 6 bulan terakhir. Ketiga, tidak pernah melakukan kesalahan pencantuman jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean dalam 6 bulan terakhir.

Keempat, tidak pernah melakukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan dalam 6 bulan terakhir. Kelima, tidak pernah melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan lainnya dalam 6 bulan terakhir.

Baca Juga:
Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Keenam, tidak sedang mempunyai tunggakan kewajiban pembayaran bea masuk, bea keluar, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang sudah jatuh tempo.

Ketujuh, tidak terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat dilakukan audit berdasarkan hasil audit terakhir dalam hal telah dilakukan audit kepabeanan. Kedelapan, berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.

Kesembilan, memiliki pegawai ahli kepabeanan yang dibuktikan dengan sertifikat dari badan pelaksana pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. Kesepuluh, laporan keuangan 2 tahun terakhir mendapat opini wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik.

Baca Juga:
Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

Kesebelas, menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. Kedua belas, miliki sistem pengendalian internal yang memadai yang paling sedikit meliputi:

  • struktur organisasi yang mencerminkan adanya pemisahan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab antar bagian dalam pengelolaan kegiatan operasional perusahaan;
  • prosedur pengurusan perizinan dari kementerian/lembaga, dalam hal kegiatan kepabeanan mempersyaratkan dokumen perizinan;
  • prosedur pembuatan dan penyampaian dokumen kepabeanan; dan
  • prosedur pencatatan, penerimaan, dan/atau pengeluaran barang impor dan/atau ekspor.

Adapun apabila importir/eksportir ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan maka akan mendapat beragam layanan khusus. Layanan khusus tersebut di antaranya diberikan kemudahan di bidang kepabeanan serta kemudahan lain dari kementerian atau lembaga terakit.

Sebagai informasi, Mita Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Perusahaan yang ditetapkan sebagai Mita Kepabeanan dapat memperoleh beragam perlakuan khusus.

Baca Juga:
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Namun, penetapan perusahaan sebagai Mita Kepabeanan tidak sembarangan. Sebab, penetapan tersebut hanya diberikan terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagaimana telah di uraikan di atas.

Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, Mita Kepabeanan berbeda dengan Authorized Economic Operator (AEO). Perbedaan paling mencolok di antara keduanya adalah untuk menjadi AEO perusahaan bisa secara aktif mengajukan diri, sedangkan Mita Kepabeanan merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! 9 Kelompok Barang Kiriman Ini Kena Bea Masuk 15 - 30 Persen

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat