INDIA

Beban Pajak Naik, Banyak Pedagang Perhiasan yang Tutup Usahanya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Agustus 2019 | 15:47 WIB
Beban Pajak Naik, Banyak Pedagang Perhiasan yang Tutup Usahanya

Ilustrasi. (foto: tribuneindia)

MUMBAI, DDTCNews – Makin tingginya beban pajak atas penjualan emas dan perhiasan di India memicu aksi penutupan tempat usaha. Pelaku usaha lebih memilih untuk berpindah ke pasar ilegal yang tidak tersentuh pajak.

Direktur Pelaksana World Gold Council (WGC) di India Somasundaram PR mengatakan peningkatan bea impor baru-baru ini merugikan pebisnis di sektor yang terorganisir. Alhasil, banyak praktik penutupan bisnis legal.

“Kami memperkirakan penyelundupan emas India sebesar 100 ton selama beberapa tahun terakhir, meningkat sejak bea masuk ditingkatkan dalam Anggaran 2019 yang bertentangan dengan ekspektasi pasar,” katanya, Rabu (7/8/2019).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Dengan adanya kenaikan pemajakan terhadap perhiasan impor, pebisnis di ranah formal secara bertahap akan kembali ke bisnis sektor yang tidak terorganisir dengan menutup bisnis mereka yang sudah ada. Proses pergeseran telah dimulai sebelum pengumuman anggaran.

Dalam Anggaran Union 2019, bea masuk perhiasan impor naik 2,5 poin yang menyebabkan penjualan perhiasan dikenai beban pajak sebesar 15,5%. Beban tersebut terdiri dari bea masuk 12,5% dan goods and services tax (GST) 3%.

Demonetisasi pada 2016 dan penerapan GST pada 2017 sudah membuat penjual perhiasan dihadapkan pada pilihan untuk mengembangkan atau menutup bisnis mereka. Ini dikarenakan penjual sulit untuk bersaing dengan pedagang perhiasan ilegal di grey market yang tidak dipajaki.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Ketua Dewan Perdagangan Permata & Perhiasan Seluruh India (Gems & Jewellery Trade Counci/GJC) Anantha Padmanaban mengatakan banyak pelaku yang menutup toko dan pabrik mereka untuk sementara. Sebagian toko dan pabrik benar-benar ditutup. Menurutnya, situasi di seluruh industri perhiasan sangat paradoks.

Seperti dilansir business-standard.com, untuk mengatasi situasi yang sedang berlangsung di sektor perhiasan, delegasi GJC akan segera bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi masalah yang sedang berlangsung. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah