PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai DIY Gagalkan 5 Peredaran Narkotika, Ada Ganja Hingga Trihex

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 April 2022 | 07:00 WIB
Bea Cukai DIY Gagalkan 5 Peredaran Narkotika, Ada Ganja Hingga Trihex

ILUSTRASI. Anggota Badan Narkotika Nasional Provovinsi Aceh bersama petugas Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan memusnahkan barang bukti tindak kejahatan narkotika jenis ganja kering di Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Yogyakarta telah menggagalkan 5 kali aktivitas peredaran narkotika di wilayah pengawasannya hingga kuartal I/2022.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang mengatakan upaya penindakan ini juga melibatkan pihak lain seperti BNNPB DI Yogyakarta dan Ditresnarkoba Polda DIY. Tujuannya, melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang yang berbahaya, khususnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

"Penindakan yang pertama terlaksana pada tanggal 19 Februari 2022 dari sinergi dengan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan. Kami mengamankan sebuah paket kiriman berisi 2 paket diduga narkotika golongan I, berupa ganja kering seberat 2,5 gram," kata Hengky dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

Lebih lanjut, Hengky menerangkan, penindakan kedua terlaksana pada tanggal 7 Maret 2022 berdasarkan operasi sosial media yang dilaksanakan petugas Bea Cukai. Petugas lantas mendapat informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika/psikotropika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Polda DIY mengamankan 1.030 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl dan 5 butir pil berwarna kuning yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Hexymer.

Kemudian, penindakan ketiga terlaksana pada tanggal 12 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi dengan Bea Cukai Batam. Tim menggagalkan peredaran 5.010 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl, yang diselundupkan dalam sebuah paket kiriman.

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Selanjutnya, penindakan keempat dilakukan terhadap 1 kilogram narkotika golongan I jenis cannabis/ganja pada tanggal 17 Maret 2022. Penindakan ini hasil kerja sama dengan BNNP DIY setelah mendapatkan informasi/laporan masyarakat bahwa akan dilakukan pengiriman paket via ekspedisi yang diduga ganja ke Yogyakarta.

"Kami melaksanakan controlled delivery dan RPE (raid plan and execution) atas penerima barang, hingga berhasil menemukan barang bukti. Modus yang digunakan pelaku adalah menggunakan paket barang kiriman dan memberitahukan secara tidak benar/false declaration untuk mengelabui petugas," jelas Hengky.

Penindakan narkotika kelima terlaksana pada tanggal 22 Maret 2022 yang merupakan hasil sinergi dengan Bea Cukai Magelang. Keduanya mengamankan 1.000 butir pil berwarna putih yang diduga adalah psikotropika golongan IV jenis Trihexyphenidyl. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

BERITA PILIHAN