BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal dari Bus AKAP dan Pabrik Tak Berizin

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:00 WIB
Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal dari Bus AKAP dan Pabrik Tak Berizin

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus.

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah kembali menggagalkan pengiriman 240.000 batang rokok ilegal melalui bus AKAP pada awal Maret ini. Tak cuma itu, petugas juga mengamankan 66.000 batang rokok ilegal di sebuah bangunan milik warga di Jepara yang ternyata dipakai untuk produksi rokok ilegal.

Penindakan kali ini bermula dari laporan intelijen yang menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Sumatera menggunakan bus AKAP. Petugas lantas melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus-Pati dan berhasil menemukan dan menghentikan bus yang dimaksud.

“Dari hasil pemeriksaan bus AKAP tersebut, petugas menemukan 12.000 bungkus rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Sandy Hendratmo Sopan, dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp331.200.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp229.732.800.

Sebelumnya, petugas Bea Cukai Kudus juga melakukan penindakan rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi intelijen yang diterima dari masyarakat bahwa ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi rokok tanpa izin. Dalam rangka memastikan informasi tersebut, tim menuju lokasi bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan untuk melakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5 karton yang berisi rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) dalam bentuk batangan dengan jumlah total 57.400 batang, 1 karung yang berisi rokok jenis SPM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 2.800 batang, 320 bungkus rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai, dan 2 buah alat pemanas.

Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp97.569.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp67.827.771. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

BERITA PILIHAN