KOTA SEMARANG

Bayar Pajak Restoran atau Hiburan, Warga Bisa Ikut Program Undian

Dian Kurniati | Minggu, 24 Maret 2024 | 10:00 WIB
Bayar Pajak Restoran atau Hiburan, Warga Bisa Ikut Program Undian

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah kembali mengadakan program undian hadiah bagi masyarakat yang telah membayar pajak daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan program undian bertajuk Rejeki Jajan Dolan Neng Kota Semarang (Ijolke) ini berlaku bagi masyarakat yang membayar pajak daerah. Program Ijolke dapat diikuti oleh seluruh masyarakat di Kota Semarang.

"Mulai awal puasa, kalian bisa mengumpulkan struk makan, menginap, hiburan, dan parkir di Kota Semarang sebanyak-banyaknya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.smg, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Program Ijolke menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar pajak ketika bertransaksi di restoran, hotel, dan tempat hiburan seperti karaoke dan bioskop.

Dalam hal ini, struk atau nota yang menandakan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan harus diunggah di situs ijolke.semarangkota.go.id.

Saat mengunggah struk, masyarakat yang ingin berpartisipasi pada program ini juga wajib mengisi nama, nomor ponsel, nama objek pajak, serta nominal yang dibayarkan pada struk.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Program Ijolke dilaksanakan pada 12 Maret hingga 20 Mei 2024. Program ini dapat diikuti warga yang melakukan transaksi di restoran, hotel, tempat hiburan, dan tempat parkir minimum Rp35.000. Adapun hadiah yang disiapkan antara lain telepon pintar, tablet, dan LED TV.

"Semakin banyak upload, semakin besar kesempatan untuk mendapatkan hadiah menarik ini," bunyi keterangan yang diunggah.

Program Ijolke menjadi bagian dari upaya pemkot meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pajak daerah. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan struk yang turut memuat komponen pajak daerah.

Selain itu, program ini juga dapat menjadi bentuk pengawasan Bapenda soal besaran pajak daerah yang disetorkan pelaku usaha kepada pemkot. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD