KOTA KENDARI

Bayar Pajak PBB Kini Bisa Diurus Melalui Website, Ini Caranya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 September 2020 | 14:24 WIB
Bayar Pajak PBB Kini Bisa Diurus Melalui Website, Ini Caranya

Ilustrasi. (DDTCNews)

KENDARI, DDTCNews—Guna memudahkan wajib pajak membayar pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara melakukan uji coba layanan Pajak Menyapa.

Kepala Bapenda Kota Kendari Sri Yusnita mengatakan layanan Pajak Menyapa berbasis website nantinya tersedia pada link jakpa.kendarikota.go.id. Dalam layanan tersebut, terdapat sejumlah fitur atau menu yang bisa dimanfaatkan wajib pajak.

“Kami masih uji coba melalui website jakpa.kendarikota.go.id. Pada website tersebut sudah tersedia sejumlah fitur/menu, tetapi baru fitur PBB-P2 yang aktif,” tutur Sri dikutip Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Untuk memanfaatkan layanan Pajak Menyapa, wajib pajak dapat langsung mendaftarkan diri. Pendaftaran tersebut dilakukan dengan melengkapi dan mengisi formulir yang tersedia pada website tersebut.

Sri menambahkan wajib pajak yang sudah terdaftar dapat langsung melihat besaran tagihan PBB-P2 yang harus dilunasi termasuk apabila terdapat tunggakan pajak. Ke depan, layanan Pajak Menyapa akan mencakup jenis pajak daerah lainnya.

Selain itu, ia juga berharap Pajak Menyapa dapat mencegah terjadinya kebocoran penerimaan pajak mengingat pembayaran pajak melalui Pajak Menyapa wajib pajak dilakukan tanpa tatap muka dengan petugas Bapenda.

“Untuk jangka pendek, kami akan mulai dengan layanan PBB-P2. Jika uji coba telah selesai, warga secara langsung bisa melakukan transaksi pembayaran melalui website tersebut,” ujar Sri seperti dilansir kendarikota.go.id.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Agustus 2021 | 06:23 WIB

bisakah saya mengecek dan membayar pbb alamat kendari, sementara saya domisili di gowa sulsel?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT