KABUPATEN BANYUMAS

Baru Semester I, Realisasi Pajak Parkir Sudah Tembus 117%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Agustus 2017 | 10:30 WIB
Baru Semester I, Realisasi Pajak Parkir Sudah Tembus 117%

PURWOKERTO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Banyumas patut berbangga hati, lantaran realisasi pajak parkir sampai Juli 2017 berhasil melampaui target tahunan yang telah ditentukan. Hingga Juli kemaren perolehan pajak parkir mencapai Rp756,98 juta atau 117% dari target yang dipatok sebesar Rp650 juta.

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas Maryono mengatakan salah satu indikator tercapainya target penerimaan pajak tersebut adalah bertambahnya titik parkir baru pada beberapa lokasi di Banyumas.

“Realisasi ini dinilai cukup tinggi, bahkan diprediksi bakal terus bertambah sampai akhir tahun nanti. Kami optimistis realisasinya akan terus bertambah,” tuturnya, Jumat (4/8).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Selain titik parkir baru, lanjutnya, tingginya realisasi pajak kali ini juga dipengaruhi oleh faktor liburan pada hari-hari besar, seperti Lebaran, Natal dan Tahun baru.

Menurutnya, pencapaian pajak kali ini juga tidak lepas dari tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Maryono mengatakan, dengan sisa waktu lima bulan yakni Agustus-Desember, relaisasi pajak parkir tahun ini diprediksi bakal melampaui realisasi tahun sebelumnya, yakni Rp823 juta.

Bahkan Maryono optimis, realisasinya bisa mecapai diatas Rp1 miliar. Dilansir dalam radarbanyumas.co.id, pajak parkir ini dinilai bisa menjadi primadona penyumbang penerimaan pajak daerah di Kabupaten Banyumas.

“Kita lihat sejak Januari sampai Juli, realisasinya sudah Rp700 juta lebih. Asumsinya tiap bulan mendapat sekitar Rp100 juta. Jadi sampai Desember nanti kemungkinan bisa dapat tambahan sekitar Rp500 juta, sehingga pencapaiannya bisa lebih dari Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024