PP 49/2022

Barang Strategis Bebas PPN yang Memerlukan SKB, Ini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Februari 2023 | 13:00 WIB
Barang Strategis Bebas PPN yang Memerlukan SKB, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2022.

Terdapat 10 jenis barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang dapat dibebaskan dari PPN. Dari 10 jenis BKP tersebut, sebanyak 4 jenis BKP memerlukan surat keterangan bebas (SKB) agar BKP dimaksud tidak dikenakan PPN.

“Pembebasan PPN atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf n, huruf o, dan huruf p menggunakan surat keterangan bebas,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PP 49/2022, dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Pertama, mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan BKP tersebut.

Mesin dan peralatan pabrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut juga termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang.

Kedua, senjata, amunisi, helm anti peluru dan jaket atau rompi anti peluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diserahkan kepada:

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI
  • Kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara, atau
  • lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui koordinasi kepala kepolisian negara dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Ketiga, komponen atau bahan yang diperoleh BUMN yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk kementerian atau lembaga pemerintah untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada:

  • Kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau
  • Lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui koordinasi kepala kepolisian negara dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;

Keempat, peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional, yang diserahkan kepada kementerian pertahanan atau TNI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan