Belgia

Barang Ekspor Asal AS Bakal Kena Bea Masuk Tambahan Rp58,8 T, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 09:30 WIB
Barang Ekspor Asal AS Bakal Kena Bea Masuk Tambahan Rp58,8 T, Ada Apa?

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa mendapatkan lampu hijau dari World Trade Organization (WTO) untuk mengenakan bea masuk tambahan untuk ekspor komoditas Amerika Serikat (AS) sebagai bentuk balasan atau retaliasi.

Izin tersebut berlaku untuk tambahan bea masuk senilai US$4 miliar atau setara dengan Rp58,8 triliun atas komoditas ekspor AS ke pasar Uni Eropa. Keputusan tersebut bagian dari kasus sengketa subsidi negara (state aid) yang melibatkan dua produsen pesawat Boeing dan Airbus.

"Kedua belah pihak telah terlibat dalam sengketa dagang selama 16 tahun mengenai bantuan untuk industri pesawat," tulis laporan new europe, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

Tahun lalu, Pemerintah AS menerapkan bea masuk tambahan atas ekspor komoditas Uni Eropa senilai US$7,5 miliar lantaran Benua Biru dianggap memberikan subsidi untuk Airbus yang memiliki fasilitas produksi di Inggris, Prancis, Jerman dan Spanyol.

Aksi AS tersebut membuat Uni Eropa melanjutkan perkara ke WTO. Hasilnya, tidak hanya Uni Eropa yang terbukti memberikan subsidi, Pemerintah AS juga ternyata melakukan hal yang sama untuk Boeing melalui kebijakan fiskal negara bagian.

Alhasil, izin menerapkan bea masuk balasan diberikan WTO kepada Uni Eropa meski nilai tarif tidak setinggi yang dilakukan oleh AS tahun lalu. Proses penyelesaian sengketa lantas dilanjutkan oleh dua produsen pesawat terbang.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Negara Bagian Washington telah mencabut fasilitas keringanan pajak yang menguntungkan Boeing. Sementara itu, Airbus telah mengumumkan akan meningkatkan nilai pembayaran utang yang diberikan oleh Pemerintah Prancis dan Spanyol sebagai upaya menyelesaikan masalah subsidi negara tersebut.

"Masih ada potensi silang pendapat dalam penyelesaian sengketa. Uni Eropa menilai masih ada potensi untuk menerapkan bea masuk tambahan sekitar US$4,2 miliar dari sisa kasus sebelumnya. Tapi Pemerintah AS menilai opsi tersebut tidak berlaku surut karena UU yang disengketakan oleh Uni Eropa telah dicabut pada 2006," sebut laporan new europe. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak