PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda DKI Jakarta Buat Peta PBB dan Peta 6 Pajak Daerah Lain

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juni 2020 | 14:01 WIB
Bapenda DKI Jakarta Buat Peta PBB dan Peta 6 Pajak Daerah Lain

Pengunjung berjalan di kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana membuat peta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan peta 6 pajak daerah lainnya. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berencana membuat peta pajak bumi dan bangunan (PBB) dan peta 6 pajak daerah lainnya. Untuk itu, Bapenda DKI akan melakukan sejumlah rekruitmen tenaga profesional.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin menerangkan peta PBB merupakan sebagian dari persiapan sensus pajak daerah. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas data spasial yang mendukung peningkatan potensi pajak dan efisiensi administrasi.

"Tersedianya peta PBB yang mengidentifikasi objek PBB dalam pengembangannya digunakan untuk basis peta pada peta potensi 6 objek pajak daerah lain, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pajak reklame," ujar Yuspin, Jumat (26/6/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan fiscal cadaster objek PBB yang dilakukan pada 2019 . Peta PBB yang dibuat pada 2020 ini rencananya mencakup 42 kecamatan di DKI Jakarta. Kecamatan yang tidak tercakup dalam peta PBB ini adalah kecamatan di Kepulauan Seribu.

Yuspin mengatakan hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat basis pajak daerah dan menertibkan administrasi data perpajakan serta mendukung peningkatan potensi pajak daerah yang adil bagi wajib pajak.

Nantinya, sambung dia, peta PBB ini juga bakal terintegrasi dengan Peta Jakarta Satu yang disupervisi oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Adapun dalam rekruitmen tenaga profesional yang dilakukan oleh Bapenda DKI Jakarta ini, Yuspin mengatakan rata-rata tenaga profesional yang diperlukan adalah tenaga profesional berlatar belakang pendidikan geografi dan tata ruang serta IT.

Contohnya, lowongan project manager bagi tim manajemen data spasial maupun tim pemetaan lapangan perlu memiliki gelar sarjana S1 teknik geodesi, teknik geomatika, hingga geografi.

Untuk lowongan regional manager, GIS analyst, dan field manager, Bapenda DKI Jakarta membutuhkan tenaga profesional berlatar belakang pendidikan yang sama dengan project manager atau pendidikan lain seperti teknik sipil, planologi, matematika, teknik informatika, dan komputer.

Hanya lowongan administrator pada tim manajemen data spasial dan tim pemetaan lapangan yang tidak mensyaratkan latar belakang pendidikan tertentu. Namun, pelamar lowongan administrator harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana S1. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara