KOTA BOGOR

Bapenda Bakal Bentuk Agen Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 November 2019 | 17:08 WIB
Bapenda Bakal Bentuk Agen Pajak

Ilustrasi. 

KOTA BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Jawa Barat berencana untuk membentuk agen pajak yang terdiri atas mahasiswa dan pelajar.

Kepala Bapenda Deni Hendana mengatakan pembentukan agen pajak tersebut terinspirasi dari pembentukan asosiasi serupa yang dicetuskan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jawa Barat III. Agen pajak tersebut akan menjadi perantara Bapenda dengan para wajib pajak.

“Karena pajak adalah tulang punggung dari APBD Kota Bogor. Tidak mudah untuk memungut pajak yang ada di Kota Bogor,” kata Deni, Sabtu (23/11/2019).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dari sembilan jenis sektor pajak, sambung Deni, masih ada beberapa sektor pajak yang belum mencapai target. Sektor pajak tersebut diantaranya adalah pajak reklame, parkir, penerangan jalan, serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Selain itu, ada bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak air tanah yang juga belum mencapai target yang ditetapkan. Bahkan, kedua sektor itu mencatatkan penerimaan yang masih berada di bawah 90%.

Lebih lanjut, Deni berharap penerimaan sektor BPHTB dapat terpenuhi pada Desember mendatang. Sebab, menurutnya, BPHTB merupakan pajak yang berkaitan erat dengan transaksi jual beli lahan antara masyarakat dan pengembang ini umumnya akan mengalami peningkatan di akhir tahun.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sementara itu, penerimaan pajak air tanah masih sangat minim karena hanya mampu memungut 89 dari sekitar 200 wajib pajak baru yang terdata. Hal ini lantaran izin dari beberapa wajib pajak telah habis tetapi belum diperbarui oleh pemerintah provinsi sehingga tidak dapat dipungut pajaknya.

“Beberapa wajib pajak sudah habis izinnya dan belum diperbaharui oleh provinsi. Sebelum keluar izin provinsi maka kami tidak bisa menetapkan dan menarik pajak dari mereka,” ucap Deni.

Belum optimalnya pemungutan pajak daerah inilah yang menjadi latar belakang Bapenda untuk membentuk agen pajak. Rencana pembentukan agen pajak itu mendapat respons positif dari Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

“Agen pajak dibutuhkan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor. Saya ingin kedepannya agen pajak ini diadakan di Kota Bogor. Saya akan diskusikan dengan Disdik mekanismenya seperti apa,” kata Ade, seperti dilansir metropolitan.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT