AMERIKA SERIKAT

Banyak Warga AS Tidak Tahu Implikasi TCJA

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Februari 2019 | 11:44 WIB
Banyak Warga AS Tidak Tahu Implikasi TCJA

Presiden AS Donald Trump. 

WASHINGTON DC, DDTCNews – Masih banyak warga Amerika Serikat yang tidak mengetahui efek reformasi pajak yang digulirkan Presiden Donald Trump terhadap kewajiban pajaknya. Lebih dari 40% warga tidak mengetahui posisi golongan (bracket) PPh atas pendapatannya.

Studi NerdWallet menunjukan sebagian besar warga Amerika Serikat (AS) masih kebingungan dengan implikasi perubahan rezim pajak dengan tagihan pajak penghasilan (PPh) mereka. Padahal, selain berimplikasi pada pajak korporasi besar, reformasi juga berpengaruh pada pajak orang pribadi.

“Lebih dari seperempat orang Amerika (28%) tidak yakin dengan apa yang sebenarnya berubah dengan diberlakukannya Tax Cuts and Jobs Act [TCJA] 2017,” tulis laporan NerdWaller, seperti dikutip pada Jumat (8/2/2019).

Baca Juga:
Jasa Perjalanan Haji dan Umroh Dikenakan PPN? Cek Panduannya di Sini

Laporan dalam bingkai studi pajak 2019 itu juga menunjukan sekitar 48% warga AS tidak mengerti efek perubahan UU tersebut terhadap golongan (bracket) pajak mereka. Dengan demikian, jumlah tagihan pajak yang harus dibayar juga tidak diketahui secara persis.

Persentase orang yang tidak mengetahui posisi golongan pengenaan PPh tecatat meningkat. Bila pada tahun fiskal 2016 jumlah wajib pajak yang tidak tahu di mana posisi mereka dalam tax bracket sebanyak 40% dari populasi, angka itu naik menjadi 48% pada tahun lalu. Literasi pajak tidak berjalan mulus.

"Tidak ada perubahan dari sistem golongan, di mana terdapat 7 golongan dalam pengenaan pajak. Perubahan terjadi pada aspek prosentase pada pengenaan pajak penghasilan,” paparnya.

Baca Juga:
Coretax DJP, Wajib Pajak Nanti Bakal Terima Bukti Potong PPh Real Time

Sebagai informasi, 7 bracket sebelum reformasi digulirkan adalah tarif sebesar 10%, 15%, 25%, 28%, 33%, 35%, dan 39,6%. Tarif itu kemudian berubah sejak akhir 2017 menjadi 10%, 12%, 22%, 24%, 32%, 35%, dan 37%. Tarif baru ini berlaku untuk pengembalian pajak atau restitusi yang diajukan untuk tahun fiskal 2018.

NerdWallet menekankan skema pajak ini hanya berlaku untuk pungutan yang dihimpun oleh pemerintah federal. Aturan main mungkin saja berbeda dengan aturan pajak di tingkat negara bagian, sehingga perlu diperhatikan secara cermat oleh wajib pajak.

“Negara bagian Anda mungkin memiliki sistem bracket yang berbeda. Skema pengenaan dapat berupa tarif pajak bersifat final atau tidak dikenakan PPh sama sekali,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 29 MEI 2024 - 04 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Reli Penguatan Atas Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 29 MEI 2024 - 04 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Reli Penguatan Atas Dolar AS

Rabu, 29 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ingin Forensik Digital Pajak Dilakukan di Penjuru Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 | 21:00 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Ingat, Hanya 5 Pihak yang Bisa Pakai Jaminan Tertulis untuk Kepabeanan

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:54 WIB HUT KE-17 DDTC

122 Mahasiswa UNS Lulus Administrasi Seleksi Akbar Internship DDTC

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selepas Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Langsung Temui Prabowo

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:35 WIB KEANGGOTAAN OECD

Bertemu Sekjen OECD Lagi, Jokowi Bahas Progres Keanggotaan Indonesia