KOTA MANADO

Banyak Wajib Pajak Sembunyikan Omzet, Pemkot Lakukan 'Opname Lapangan'

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Maret 2022 | 11:00 WIB
Banyak Wajib Pajak Sembunyikan Omzet, Pemkot Lakukan 'Opname Lapangan'

Ilustrasi. Pengunjung berada di salah satu kafe di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.

MANADO, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mencurigai masih banyak restoran dan rumah makan yang menyetorkan pajak ke kas daerah dengan nominal yang tidak sesuai dengan omzetnya.

Wali Kota Manado Andrei Angouw mengatakan saat ini masih terdapat beberapa restoran yang memiliki kualifikasi sama tetapi nilai pembayaran pajaknya berbeda jauh.

"Hal-hal begini yang perlu kita ketahui sehingga perlu penelusuran di lapangan, bahkan kalau perlu diperiksa satu per satu bagi wajib pajak yang setoran pajaknya tidak masuk akal atau tidak sesuai sebagaimana omzetnya," ujar Andrei, dikutip Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado pun diminta memeriksa hal ini. Diperlukan pemeriksaan agar dapat diketahui secara pasti nilai yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak kepada Pemkot Manado.

"Opname lapangan dan ekstensifikasi perlu dilakukan kepada wajib pajak supaya kita benar-benar mengetahui besaran pajak yang harus disetor sesuai dengan aturan berlaku," ujar Andrei seperti dilansir beritamanado.com.

Guna menciptakan kepastian penerimaan pajak, Andrei juga memerintahkan kepada Bapenda Kota Manado untuk mengidentifikasi tempat-tempat usaha yang seharusnya sudah dipasang alat perekam pajak.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dengan alat tersebut, data yang diperoleh Bapenda Kota Manado menjadi lebih valid dan bisa dianalisis untuk kepentingan pengelolaan penerimaan pajak ke depan.

Tak hanya perkara pajak restoran, Andrei juga meminta Bapenda melakukan pemeriksaan atas mal, pertokoan, bandara, rumah sakit, dan tempat-tempat lain yang seharusnya sudah menyetorkan pajak atau retribusi parkir ke kas daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara