KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Temuan BPK Soal Insentif Pajak, Begini Update Tindak Lanjut DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Banyak Temuan BPK Soal Insentif Pajak, Begini Update Tindak Lanjut DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku telah merespons temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengelolaan insentif pajak, baik itu insentif pajak yang berhubungan dengan PEN maupun non-PEN.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan terdapat beragam temuan yang disampaikan oleh BPK pada tahun lalu dan setiap temuan memerlukan tindak lanjut tersendiri.

"Di dalam temuan Rp15,3 triliun ada temuan Rp6,74 triliun sebenarnya temuan karena PPN DTP hasil PEN 2020 dan 2021 yang belum dicairkan 2021. Ini karena pemeriksaan BPKP dan sebagainya sehingga yang seharusnya dicairkan 2020 dan 2021 tidak cair pada tahun bersangkutan, masih menjadi tunggakan," ujar Yon, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Yon mengatakan DJP sedang menindaklanjuti temuan ini bersama dengan Ditjen Anggaran (DJA). Harapannya, rekomendasi BPK atas temuan terkait PPN DTP ini bisa diselesaikan pada tahun ini.

"Ada temuan lain yang kecil-kecil, pada prinsipnya dari keseluruhan temuan tadi kita pilah dan tentu harus kita tindaklanjuti. Mudah-mudahan seluruh rekomendasinya bisa kita tuntaskan pada tahun ini," ujar Yon.

Terkait dengan insentif non-PEN, BPK juga menyoroti pengelolaan beberapa jenis insentif pajak yang masih dilakukan secara manual. Salah satu insentif yang dimaksud adalah tax holiday.

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Ke depan, Yon mengatakan, pemerintah akan membuat dashboard khusus agar pengelolaan atas penyelenggaraan insentif tax holiday makin optimal dibandingkan dengan saat ini.

"Tax holiday itu mostly masih manual. Akan kita siapkan secara otomatis sehingga ketika ada pemeriksaan oleh pihak-pihak eksternal itu bisa menggunakan data source yang sama. Kita memperbaiki cara kita mengawasi," ujar Yon.

Melalui upaya ini, masalah-masalah di atas dapat direspons ketika BPK menyelenggarakan pemeriksaan sehingga tidak timbul temuan yang berulang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:30 WIB KPP PRATAMA POSO

WP Minta Lokasi Usaha Jadi Daerah Tertentu, KPP Lakukan Pemeriksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, DPR Minta Ada Kajian Ulang

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Penyediaan Jaringan Listrik dan Air

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sebabkan Inflasi, Mendagri Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap