PROVINSI RIAU

Banyak Kendaraan Tunggak Pajak, Begini Strategi Penagihannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Desember 2018 | 08:52 WIB
Banyak Kendaraan Tunggak Pajak, Begini Strategi Penagihannya

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terus genjot penerimaan pajak daerah dari kendaraan bermotor. Kendaraan milik perusahaan yang menunggak pajak manjadi sasaran.

Kepala Bidang Penerima PKB dan BBNKB Bapenda Riau Bambang mengatakan sudah ada puluhan perusahaan yang disambangi hingga November 2018. Upaya jemput bola ini tidak lain untuk memastikan penerimaan dari dua jenis pajak ini terpenuhi jelang tutup tahun fiskal 2018.

"Di pertengahan November 2018 saja sudah ada 500 kendaraan yang kita tagih dari 78 perusahaan agar membayarkan pajak kendaraannya ke Bapenda," katanya dilansir Hallo Riau, Selasa (4/12/2018).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Melalui upaya ekstra berupa penagihan ini diharapkan dapat membantu mengoptimalkan pendapatan daerah Riau di sektor pajak kendaraan. Menurutnya, kendaraan operasional milik perusahaan juga signifikan jumlah setoran pajaknya selain kendaraan milik orang pribadi.

Bambang menambahkan bahwa upaya yang dilakukan Bapenda Riau ini, menuai hasil positif. Pasalanya, setelah disambangi oleh petugas Bapenda, banyak perusahaan yang langsung melunasi kewajiban pajak atas aset kendaraannya.

"Upaya penagihan ternyata berhasil. Respons cepat yang diberikan perusahaan berdampak pada pembayaran pajak kendaraan yang belum memenuhi kewajibannya pada negara," ungkapnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Persoalan kesadaran membayar pajak menurutnya masih menjadi tantangan dalam mengumpulkan penerimaan di Provinsi Riau. Bila dibedah lebih dalam, tingkat kesadaran membayar pajak kawasan perkotaan khusunya ibukota Pekanbaru lebih baik dari kawasan penyangga di sekitarnya.

Oleh karena itu, cara memaksa masyarakat membayar pajak dilaksanakan melalui razia gabungan dengan pihak kepolisian. Daerah penyangga di luar wilayah Kota Pekanbaru menjadi lokasi ideal menjaring para penunggak pajak.

"Ada beberapa titik lokasi razia kendaraan. Rata-rata di daerah permukiman seperti Rumbai dan Panam banyak dijumpai masyarakat yang tidak membayarkan pajak kendaraannya bila dibandingkan di pusat Kota Pekanbaru," imbuhnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara