AFRIKA SELATAN

Banyak Aksi Unilateral, Afrika Selatan Pilih Tunggu Konsensus Global

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 September 2020 | 13:47 WIB
Banyak Aksi Unilateral, Afrika Selatan Pilih Tunggu Konsensus Global

Ilustrasi. (DDTCNews)

PRETORIA, DDTCNews—Pemerintah Afrika Selatan (Afsel) berkomitmen untuk tidak memungut pajak digital baik dalam bentuk digital service tax (DST) atau pajak sejenis lainnya di tengah proses negosiasi proposal Pillar 1: Unified Approach.

Wakil Menteri Keuangan Afrika Selatan David Masondo mengatakan negara-negara harus berkoordinasi dalam rangka menghasilkan kebijakan perpajakan atas ekonomi digital yang adil dan berlaku umum.

"Disepakatinya unified approach merupakan hal yang penting," ujar Masondo seperti dilansir Tax Notes International, dikutip Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Masondo menjelaskan Kementerian Keuangan bersama South African Revenue Service (SARS) sudah pernah memaparkan kepada parlemen mengenai isu ekonomi digital dan implikasi pengenaan pajak terhadap sektor tersebut.

Kedua instansi berkomitmen untuk tidak menerapkan pajak digital secara unilateral dan memilih menunggu tercapainya konsensus atas kedua pilar yakni Pillar 1 dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

“Kedua proposal tersebut akan menghasilkan sistem pajak yang modern dan sesuai dengan perkembangan ekonomi digital,” tutur Masondo.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Di lain pihak, African Tax Administration Forum (ATAF) menilai peranan negara-negara Afrika dalam pembahasan pemajakan ekonomi digital masih minim lantaran perdebatan dalam pembahasan proposal Pillar 1 didominasi negara maju.

"Sangat penting bagi negara-negara Afrika untuk mulai memikirkan dan aktif terlibat dalam pembahasan pemajakan atas ekonomi digital," tutur Sekretaris Eksekutif ATAF Logan Wort seperti dilansir Tax Notes International.

Saat ini, sudah mulai banyak negara Afrika yang berencana mengenakan pajak atas ekonomi digital secara unilateral jika konsensus global atas Pillar 1 yang diinisiasi oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) tidak tercapai.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Contoh, Nigeria sudah memperkenalkan konsep significant economic presence dalam rangka mengenakan pajak atas layanan digital (automated digital services) yang beroperasi di negara tersebut. Kenya juga tercatat telah memperkenalkan DST.

Ketua ATAF Muhammad Mamman Nami mengatakan banyak negara-negara yang meminta bantuan kepada ATAF dalam rangka menyusun ketentuan DST. Menurutnya, ATAF siap untuk menyusun panduan penyusunan regulasi DST di Afrika.

Sementara itu, Head of Global Relations and Development OECD Centre for Tax Policy and Administration Ben Dickinson, ancang-ancang pengenaan pajak atas ekonomi digital secara unilateral dapat dimaklumi.

Baca Juga:
Respons Konflik Iran-Israel, Korsel Lanjutkan Diskon Tarif Pajak BBM

Meski begitu, OECD menekankan potensi munculnya implikasi negatif yang sangat besar akibat pengenaan DST dan langkah-langkah unilateral lainnya.

"Aksi unilateral bakal menghasilkan kompetisi pajak dan bisa memicu aksi retaliasi dalam kebijakan perdagangan. Negara-negara Afrika perlu berhati-hati dan mempertimbangkan implikasi-implikasi ini," kata Dickinson. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?