UU CIPTA KERJA

Bank Tanah Bakal Dapat Fasilitas Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 16 November 2020 | 14:31 WIB
Bank Tanah Bakal Dapat Fasilitas Pajak

Tampilan awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan bank tanah yang dibentuk oleh pemerintah melalui Pasal 125 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bakal mendapatkan fasilitas pajak.

Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Bank Tanah yang terdapat pada laman uu-ciptakerja.go.id, fasilitas dalam bentuk tidak kena pajak diberikan atas pengelolaan aset tanah.

"Fasilitas pada bidang perpajakan … meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dimanfaatkan dan/atau yang belum didistribusikan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas tanah perolehan dan pengadaan tanah, dan pajak penghasilan (PPh) badan," bunyi Pasal 29 ayat (3) huruf a hingga c, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Terkait dengan pajak daerah, yakni PBB dan BPHTB, pemerintah tidak memerinci ketentuan mengenai pemberian fasilitas melalui kedua jenis tersebut.

Namun, pada RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah ditegaskan pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif PDRD untuk mendukung program prioritas nasional dan proyek strategis nasional (PSN) baik melalui peraturan presiden (perpres) maupun peraturan daerah (perda).

"Penyesuaian tarif PDRD ... dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan tarif yang telah ditetapkan dalam perda," bunyi Pasal 2 ayat (3) RPP PDRD.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Reklame dalam UU HKPD?

Dalam pelaksanaannya, menteri atau kepala lembaga yang bertanggung jawab atas PSN dapat mengusulkan penyesuaian tarif PDRD kepada menteri keuangan dengan melampirkan proyeksi beban PDRD yang harus ditanggung PSN, daftar jenis PDRD yang disesuaikan tarifnya, usulan besar penyesuaian tarif, dan studi kelayakan proyek.

Untuk diketahui, bank tanah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah guna mengatasi permasalahan tanah terlantar yang marak terjadi di Indonesia.

Dalam bagian penjelasan RPP Bank Tanah dinyatakan tanah memiliki fungsi yang strategis dalam pembangunan. Namun, hingga saat ini, masih banyak tanah yang terlantar dan tidak jelas pemanfaatannya serta cenderung dijadikan objek spekulasi.

Baca Juga:
PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

Masalah pengadaan tanah juga terus menghantui kegiatan pembangunan. Spekulan tanah kerap muncul dan berupaya mengambil keuntungan dari proyek infrastruktur. Akibatnya, banyak proyek pembangunan yang sulit dilaksanakan atau bahkan gagal akibat masalah ini.

"Jika permasalahan ini terus dibiarkan, maka akan menjadi permasalahan serius bagi pembangunan yang pada gilirannya akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan," tulis penggalan bagian penjelasan RPP Bank Tanah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masyarakat Masih Bisa Manfaatkan PPN Rumah DTP 100 Persen Hingga Juni

Jumat, 22 Maret 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Reklame dalam UU HKPD?

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:45 WIB KOTA BANDA ACEH

PBJT Hiburan Karaoke 75%, Ini Tarif Pajak di Ibu Kota Provinsi Aceh

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam