APBN 2023

Banggar DPR Setujui Postur Makro Fiskal 2023, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 27 Juni 2022 | 13:45 WIB
Banggar DPR Setujui Postur Makro Fiskal 2023, Begini Perinciannya

Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam rapat panja. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyetujui postur makro fiskal 2023.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pengambilan keputusan diambil setelah mendengar laporan dari masing-masing panja. Menurutnya, kesepakatan mengenai postur makro fiskal 2023 diambil dalam situasi yang masih diliputi ketidakpastian.

"Tantangan yang kita hadapi tidak mudah. Oleh karenanya, kalau toh asumsi makro hari ini kita putusin, belum tentu seperti itu nanti di nota keuangan," katanya dalam rapat bersama pemerintah, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Dalam pembacaan hasil rapat panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2023, disebutkan tema kebijakan fiskal tahun depan adalah peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, RAPBN 2023 juga diarahkan untuk mencapai reformasi fiskal yang komprehensif melalui optimalisasi pendapatan, penguatan kualitas belanja, serta efisiensi dan keberlanjutan.

Di bidang pendapatan negara, pemerintah akan melakukan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan sekaligus menjaga iklim investasi pada 2023. Upaya yang dilakukan di antaranya melanjutkan tren peningkatan pajak dengan menjaga efektivitas UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemberian insentif fiskal secara lebih terukur, penggalian potensi, dan penegakan hukum.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Tax ratio pada 2023 diproyeksi akan terus meningkat sejalan dengan penguatan perekonomian yang didukung dengan berbagai kebijakan dan reformasi perpajakan, penambahan basis pajak, serta kepatuhan wajib pajak yang membaik.

Sementara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan SDA, optimalisasi dividen BUMN, serta peningkatan inovasi dan kualitas layanan satuan kerja dan badan layanan umum (BLU).

Postur makro fiskal 2023 terdiri atas pendapatan negara 11,19%-12,24% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan belanja negara 12,8%-15,1% PDB, sehingga defisitnya 2,61%-2,85% PDB. Rasio utang hingga akhir 2023 pun diperkirakan akan sebesar 40,58%-42,35% PDB.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Pendapatan negara yang berkisar 11,19%-12,24% PDB terdiri atas penerimaan perpajakan 9,3%-10% PDB, PNBP 1,88%-2,22% PDB, dan hibah 0,01%-0,02% PDB. Sedangkan pada belanja, terdiri atas belanja pemerintah pusat 9,85%-10,9% PDB dan transfer ke daerah 3,95%-4,2% PDB.

Kemudian, hasil rapat panja Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Prioritas Anggaran 2023 menyebut terdapat 2 sasaran pembangunan RKP 2023 yang terdiri atas mengembalikan pertumbuhan melalui peningkatan produktivitas, serta peningkatan kualitas dan daya saing SDM.

Pertumbuhan ekonomi 2023 ditargetkan sebesar 5,3%-5,9%, dengan tingkat pengangguran terbuka 5,3%-6,0%. Rasio gini ditargetkan sebesar 0,375-0,387, sedangkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 27,02%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024