KOTA BANDUNG

Bandung Punya Aplikasi 'Teman PBB', Bayar Pajak Bakal Lebih Mudah

Dian Kurniati | Senin, 20 Maret 2023 | 10:30 WIB
Bandung Punya Aplikasi 'Teman PBB', Bayar Pajak Bakal Lebih Mudah

Peluncuran aplikasi Teman PBB. (foto: Bapenda Kota Bandung)

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat meluncurkan aplikasi mobile Sistem Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Teman PBB.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan aplikasi Teman PBB dikembangkan untuk menyediakan pelayanan pembayaran PBB yang lebih mudah karena tidak memerlukan interaksi fisik antara fiskus dan wajib pajak. Melalui aplikasi ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB dapat meningkat.

"Dengan hadirnya aplikasi ini dapat meminimalisasi interaksi antara pemberi pelayanan dengan masyarakat sebagai penerima pelayanan. Hal ini memudahkan masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Yana mengatakan Teman PBB dikembangkan melalui kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank BJB. Aplikasi ini juga sudah dapat langsung diunduh di Play Store.

Output dari aplikasi tersebut berupa e-SPPT atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) elektronik. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung membayar PBB melalui aplikasi.

Yana menjelaskan Pemkot Bandung terus berupaya mendorong kemudahan pelayanan pajak sehingga masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya secara mudah, murah, dan cepat. Dia pun berharap hadirnya Teman PBB dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB sehingga pendapatan asli daerah (PAD) ikut terkerek.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

"Ini juga ikhtiar kita semua untuk terus meningkatkan PAD Kota Bandung dan terus kita juga memberikan pelayanan sebaik-baiknya yang kepada masyarakat mudah murah dan cepat," ujarnya.

Teman PBB merupakan aplikasi mobile pajak berbasis Android yang pertama di Kota Bandung. Berbagai fitur yang ada pada aplikasi tersebut di antaranya SPPT Digital atau e-SPPT, pembayaran PBB, pelayanan PBB, layanan konsultasi, dan info pelayanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah