KOTA BANDUNG

Bandung Punya Aplikasi 'Teman PBB', Bayar Pajak Bakal Lebih Mudah

Dian Kurniati | Senin, 20 Maret 2023 | 10:30 WIB
Bandung Punya Aplikasi 'Teman PBB', Bayar Pajak Bakal Lebih Mudah

Peluncuran aplikasi Teman PBB. (foto: Bapenda Kota Bandung)

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat meluncurkan aplikasi mobile Sistem Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau Teman PBB.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan aplikasi Teman PBB dikembangkan untuk menyediakan pelayanan pembayaran PBB yang lebih mudah karena tidak memerlukan interaksi fisik antara fiskus dan wajib pajak. Melalui aplikasi ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB dapat meningkat.

"Dengan hadirnya aplikasi ini dapat meminimalisasi interaksi antara pemberi pelayanan dengan masyarakat sebagai penerima pelayanan. Hal ini memudahkan masyarakat," katanya, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga:
Wah! Kabupaten Ini Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB 50 Persen

Yana mengatakan Teman PBB dikembangkan melalui kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bank BJB. Aplikasi ini juga sudah dapat langsung diunduh di Play Store.

Output dari aplikasi tersebut berupa e-SPPT atau SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) elektronik. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung membayar PBB melalui aplikasi.

Yana menjelaskan Pemkot Bandung terus berupaya mendorong kemudahan pelayanan pajak sehingga masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya secara mudah, murah, dan cepat. Dia pun berharap hadirnya Teman PBB dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB sehingga pendapatan asli daerah (PAD) ikut terkerek.

Baca Juga:
Setoran Pajak Diakali, Gubernur Bali Himpun Data Seluruh Vila Ilegal

"Ini juga ikhtiar kita semua untuk terus meningkatkan PAD Kota Bandung dan terus kita juga memberikan pelayanan sebaik-baiknya yang kepada masyarakat mudah murah dan cepat," ujarnya.

Teman PBB merupakan aplikasi mobile pajak berbasis Android yang pertama di Kota Bandung. Berbagai fitur yang ada pada aplikasi tersebut di antaranya SPPT Digital atau e-SPPT, pembayaran PBB, pelayanan PBB, layanan konsultasi, dan info pelayanan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Wah! Kabupaten Ini Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB 50 Persen

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:30 WIB KOTA PEKANBARU

HUT ke-239, Pekanbaru Kembali Berikan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden