SIDANG TAHUNAN MPR 2022

Bamsoet Sebut PPHN Bisa Dibentuk dengan Ketetapan MPR

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:05 WIB
Bamsoet Sebut PPHN Bisa Dibentuk dengan Ketetapan MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). 

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali memunculkan wacana pembentukan pokok-pokok haluan negara (PPHN).

Dalam Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022, Bamsoet mengatakan PPHN bisa dihadirkan tanpa melalui perubahan atas UUD 1945. Menurut Bamsoet, PPHN bisa diatur berdasarkan ketetapan MPR.

"Alasannya, PPHN tidak boleh lebih filosofis daripada UUD, sekaligus tidak boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti undang-undang," ujar Bamsoet, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Bamsoet mengatakan PPHN sesungguhnya memang membutuhkan ketetapan MPR yang didukung oleh perubahan terbatas atas UUD 1945. Namun, gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 masih belum bisa direalisasikan oleh saat ini.

Oleh karena itu, menurutnya, upaya untuk menghadirkan PPHN saat ini perlu dilakukan melalui ketetapan MPR yang didukung oleh konvensi ketatanegaraan.

Bamsoet mengatakan kehadiran PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial dan tidak akan menimbulkan kewajiban bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR.

Baca Juga:
RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Menurut Bamsoet, keberadaan PPHN justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

"Jika PPHN disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati/walikota dan calon wakil bupati/walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing," ujar Bamsoet.

Dengan PPHN, seluruh calon presiden hingga calon bupati/walikota memiliki visi dan misi yang sama yakni visi dan misi yang sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah