Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Royalti menjadi salah satu jenis penghasilan yang sering diperdebatkan dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Hal ini tidak mengherankan mengingat definisi royalti dalam model P3B tetap tidak berubah sejak diperkenalkan lebih dari 4 dekade yang lalu.
Padahal, perkembangan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi telah menciptakan berbagai kategori harta tak berwujud baru dan memunculkan tantangan besar dalam menginterpretasikan definisi tersebut.
Sebagai respons terhadap tantangan ini, buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) hadir untuk membantu praktisi pajak, akademisi, serta para pemangku kepentingan lainnya memahami lebih dalam isu royalti dalam P3B.
Buku ini dapat menjadi panduan komprehensif yang tidak hanya menjelaskan definisi royalti, tetapi juga menggali lebih jauh tentang perlakuan terhadap transaksi-transaksi baru yang sering kali menimbulkan perdebatan.
Dalam buku ini, pembaca juga akan menemukan pembahasan mendalam tentang sejumlah isu kunci terkait dengan royalti dalam P3B, seperti:
Buku ini memberikan panduan praktis untuk mengidentifikasi ambang batas antara berbagai jenis transaksi yang sering kali membingungkan, seperti perbedaan antara pengalihan dan sewa, atau know-how dan jasa. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan otoritas pajak.
Untuk memahami lebih jauh mengenai isu royalti dalam P3B, Anda dapat memperoleh buku ini melalui tautan berikut: https://store.perpajakan.ddtc.co.id/products/persetujuan-penghindaran-pajak-berganda-panduan-interpretasi-dan-aplikasi-edisi-kedua
Buku P3B edisi kedua DDTC ini bisa menjadi referensi wajib bagi praktisi pajak yang menangani isu-isu lintas batas.
Penjelasan yang sistematis, analisis yang mendalam, serta studi kasus yang relevan menjadikan buku ini sebagai panduan praktis yang dapat membantu dalam penyelesaian sengketa perpajakan terkait royalti. (rig)