KPP MADYA DUA SEMARANG

Bahas PER-11/PJ/2022, Petugas Pajak Jelaskan 2 Poin Penting Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2022 | 13:30 WIB
Bahas PER-11/PJ/2022, Petugas Pajak Jelaskan 2 Poin Penting Ini

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2022 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada 25 Agustus 2022.

Sosialisasi pajak yang berlangsung selama 2 jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB, ini telah dihadiri sekitar 450 wajib pajak dan dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang Ratna Herawati.

“Kami harap dengan diadakannya sosialisasi [online] ini dapat menambah pemahaman bagi wajib pajak, khususnya terkait dengan faktur pajak,” sebut Ratna seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto menjelaskan terdapat dua hal penting dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Pertama, perihal pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.

Dia menjelaskan bahwa pengisian identitas pembeli BKP atau Penerima JKP dalam faktur pajak tersebut berdasarkan tempat terdaftar, status pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN), dan lokasi penerimaan.

Kedua, terkait dengan persyaratan pengkreditan pajak masukan. Dia menyebut pajak masukan dapat dikreditkan PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

KPP juga membagikan pranala berisi materi yang disampaikan agar dapat diunduh oleh wajib pajak yang hadir. Peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya kepada pemateri sehingga bisa memahami dengan jelas terkait dengan aturan dalam pembuatan faktur pajak.

Salah satu pertanyaan yang muncul ialah terkait dengan pencantuman alamat dalam faktur pajak jika pembeli ternyata belum memiliki NPWP. Menurut penyuluh, alamat yang dicantumkan ialah alamat KTP jika wajib pajak memang belum memiliki NPWP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS