PRANCIS

Bahas Pajak Digital, Menkeu Prancis & AS Bakal Bertemu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Februari 2019 | 18:11 WIB
Bahas Pajak Digital, Menkeu Prancis & AS Bakal Bertemu

Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis Bruno Le Maire (kiri) dan Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin (kanan).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis Bruno Le Maire akan bertemu dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin untuk membahas proposal tentang pajak digital.

Pertemuannya yang direncanakan berlangsung pekan ini juga akan membahas reformasi lainnya yang berada dalam kerangka kerja pajak korporasi global. Bruno akan menjelaskan pentingnya pajak digital untuk menciptakan keadilan.

“Saya akan menjelaskan kepada Bapak Mnuchin betapa pentingnya [pajak digital] untuk perpajakan yang adil bagi perusahaan digital di tingkat OECD, sehingga bisa membuat keputusan secepat mungkin,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (27/2/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Dia juga akan membahas proposal Prancis yang diajukan melalui Kepresidenan Prancis G7 untuk tingkat minimum pajak korporasi global. Menurutnya, usulan pajak korporasi minimum didukung oleh Jerman. Bruno mengatakan masalah utama yang dihadapi saat ini adalah pengembangan sistem pajak internasional untuk abad ke-21.

“Bagaimana Anda mendanai sekolah, rumah sakit, dan barang publik jika Anda tidak mengenakan pajak di mana nilai [value] itu dibuat? Data menciptakan value dan kita perlu mengenakan pajak, katanya.

Seperti dilansir RTE, Bruno mengadvokasi aspek yang disebutnya sebagai ‘perpajakan yang adil dan efisien bagi perusahaan digital’ di tingkat nasional (unilateral), Uni Eropa, dan internasional. Pemajakan ini terutama untuk nilai yang diciptakan dari pengumpulan dan pemrosesan data.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Seperti diketahui, Pemerintah Prancis akan terus maju dengan langkah unilateral dalam pemajakan perusahaan digital dan teknologi besar. Pemerintah akan menyodorkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan berlaku surut hingga 1 Januari 2019.

Rancangan payung hukum pajak ‘GAFA’ (Google, Apple, Facebook, Amazon) sebagai langkah unilateral dari Prancis ini akan mempengaruhi perusahaan dengan penjualan global lebih dari 750 juta euro dan penjualan di Prancis 25 juta euro. Dua kriteria nilai penjulan ini akan menjadi tolak ukur pemerintah mengenakan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan