Ilustrasi. Seorang petugas tengah melayani pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.
SLEMAN, DDTCNews—Jumlah kendaraan di Kabupaten Sleman yang mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar sejak April hingga Agustus 2020 mencapai lebih dari 76.000 kendaraan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY wilayah Sleman Indraswari Wijaya mengatakan program tersebut membuat 76.630 nomor registrasi kendaraan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) aktif kembali.
"Itu data kendaraan yang lama mati karena tidak membayar pajak kemudian memanfaatkan program pemutihan," katanya dikutip Senin (14/9/2020).
Dari total 76.630 kendaraan yang kembali 'hidup' tersebut, 62.317 kendaraan di antaranya merupakan kendaraan roda dua. Sisanya, sebanyak 14.313 kendaraan merupakan kendaraan roda empat.
Indraswari menilai tingginya respons warga Sleman memanfaatkan insentif tersebut lantaran tidak perlu membayar denda. Selain itu, Pemprov DI Yogyakarta juga memberikan insentif juga untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Keuntungan bagi masyarakat bisa menghidupkan kembali STNK tanpa harus membayar denda. Apalagi, denda Jasa Raharja juga telah dihapus. Kami harap pemilik kendaraan ke depannya menjadi lebih tertib dalam membayar pajak," tuturnya.
Indraswari menambahkan masyarakat masih bisa memanfaatkan program pemutihan denda PKB dan BBNKB. Pasalnya, insentif tersebut masih berlaku sampai dengan akhir September 2020.
Dia optimistis target PKB untuk wilayah Sleman dapat tercapai tahun ini karena adanya tambahan signifikan masyarakat yang kembali membayar pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor khususnya untuk roda dua.
"Jumlah kendaraan di Kabupaten Sleman, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua. Untuk target penerimaan pajak kendaraan sekitar Rp327 miliar, kami optimistis bisa tercapai," ujarnya seperti dilansir KRJogja. (rig)