Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Banyak pengusaha kena pajak (PKP) di sektor katering yang diduga menunggak pajak daerah. Beberapa oknum pejabat di Pemerintah Kota (pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat juga termasuk di dalam kelompok yang menunggak pajak tersebut.
Para penunggak pajak menghilangkan jejak dengan mengubah nama usaha katering miliknya. Modus ini dijalankan agar petugas penagih pajak menganggap usaha katering mereka bangkrut. Padahal, ushanya tetap berjalan dan menerima pesanan baik dari perorangan maupun pemerintahan.
“Pejabat pemkot pemilik katering menunggak pajak sampai Rp200 juta, jumlah tersebut diakumulasi dari tagihan pajak sejak 2017. Namun, sekarang nama kateringnya sudah ganti supaya petugas pajak tidak datang untuk nagih pajak,” kata salah satu sumber pada Minggu (11/8/2019).
Menanggapi adanya pejabat yang menunggak pajak daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Syakirin Hukmi mengaku tidak hafal betul siapa saja yang menunggak pajak hotel, restoran, maupun tempat hiburan. Jika tahu, pemerintah juga tidak berhak menyampaikannya ke publik.
Pada tahun ini pajak restoran ditargetkan mencapai Rp27 miliar. Syakirin menegaskan Pemkot Mataram bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bank daerah memasangkan alat tapping box ke wajib pajak.
Seperti diansir suarantb.com, tapping box akan terkoneksi langsung dengan sistem pelaporan pendapatan pengusaha baik hotel, restoran, dan tempat hiburan. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan oleh konsumen terdeteksi dan diawasi langsung oleh pemerintah.
Dengan alat ini, pemerintah akan lebih mudah mengetahui sudah benar atau tidaknya pengusaha membayarkan pajak sesuai pendapatannya. Di samping itu, pengusaha terbantu dari sisi rekapan pendapatan mereka. Pemasangan alat ini sebagai bagian mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah. (MG-dnl/kaw)