KOTA MATARAM

Awasi Wajib Pajak, Pemerintah Pasang Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 18:59 WIB
Awasi Wajib Pajak, Pemerintah Pasang Tapping Box

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Banyak pengusaha kena pajak (PKP) di sektor katering yang diduga menunggak pajak daerah. Beberapa oknum pejabat di Pemerintah Kota (pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat juga termasuk di dalam kelompok yang menunggak pajak tersebut.

Para penunggak pajak menghilangkan jejak dengan mengubah nama usaha katering miliknya. Modus ini dijalankan agar petugas penagih pajak menganggap usaha katering mereka bangkrut. Padahal, ushanya tetap berjalan dan menerima pesanan baik dari perorangan maupun pemerintahan.

“Pejabat pemkot pemilik katering menunggak pajak sampai Rp200 juta, jumlah tersebut diakumulasi dari tagihan pajak sejak 2017. Namun, sekarang nama kateringnya sudah ganti supaya petugas pajak tidak datang untuk nagih pajak,” kata salah satu sumber pada Minggu (11/8/2019).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Menanggapi adanya pejabat yang menunggak pajak daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram M. Syakirin Hukmi mengaku tidak hafal betul siapa saja yang menunggak pajak hotel, restoran, maupun tempat hiburan. Jika tahu, pemerintah juga tidak berhak menyampaikannya ke publik.

Pada tahun ini pajak restoran ditargetkan mencapai Rp27 miliar. Syakirin menegaskan Pemkot Mataram bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bank daerah memasangkan alat tapping box ke wajib pajak.

Seperti diansir suarantb.com, tapping box akan terkoneksi langsung dengan sistem pelaporan pendapatan pengusaha baik hotel, restoran, dan tempat hiburan. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan oleh konsumen terdeteksi dan diawasi langsung oleh pemerintah.

Dengan alat ini, pemerintah akan lebih mudah mengetahui sudah benar atau tidaknya pengusaha membayarkan pajak sesuai pendapatannya. Di samping itu, pengusaha terbantu dari sisi rekapan pendapatan mereka. Pemasangan alat ini sebagai bagian mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya