KABUPATEN BANYUMAS

Awasi Setoran Pajak, Petugas Tongkrongi Hotel dan Restoran

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juli 2019 | 14:25 WIB
Awasi Setoran Pajak, Petugas Tongkrongi Hotel dan Restoran

PURWOKERTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan mengerahkan ratusan petugas pajaknya guna menunggui hotel dan restoran di wilayahnya guna mengoptimalkan setoran pajak hotel dan pajak restoran.

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas Maryono mengatakan kegiatan itu akan dimulai Jumat (5/7/2019). Di sana, petugas pajak akan mencatat secara riil berapa jumlah pengunjung dan pendapatannya.

“Untuk tahap awal ini kami berlakukan terlebih dahulu di wilayah Purwokerto untuk 72 restoran dan cafe. Kami bekerja sama denganTax Center Unsoed Purwokerto untuk tenaga lapangannya,” ujarnya kepada wartawan di Purwokerto, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:
Asyik, Program Pemutihan PBB Berlanjut Sampai Agustus 2021

Maryono menekankan model penungguan lokasi objek pajak tersebut adalah salah satu cara yang dipandang efektif untuk meningkatkan pendapatan pajak. Tahun lalu, tindakan serupa juga sudah dilakukan untuk pajak hotel, dan hasilnya ada kenaikan signifikan.

Dia menambahkan penungguan ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama untuk 72 lokasi dan sudah dilakukan sosialisasi kepada pengelola restoran. Berikutnya dilakukan untuk semua hotel dan restoran yang ada di Banyumas, sekitar 500-600 tempat.

“Petugas tax canter akan menunggui di lokasi dan sudah berkoordinasi dengan pengelola hotel atau pengusaha restoran . Ini untuk mencatat berapa jumlah tamu yang hadir dan jumlah omzet hotel atau restoran tersebut,” katanya seperti dilansir suaramerdeka.com.

Baca Juga:
Gali Potensi Pajak Daerah, Desa Wisata Disasar

Dia mengatakan, target pendapatan asli daerah dari pajak restoran di Kabupaten Banyumas tahun ini naik jadi Rp18 miliar dari realisasi tahun sebelumnya Rp16 miliar. Dengan model penungguan itu ia berharap ada peningkatan kesadaran pajak pengelola restoran,

Menanggapi rencana petugas menunggui restoran itu, Wakil Ketua II Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas Is Heru Permana, Kamis (4/7), mengatakan pelaku usaha tidak ada masalah dengan kegiatan tersebut.

PHRI Banyumas juga mengimbau kepada para pengusaha hotel maupun restoran untuk taat terhadap aturan karena itu merupakan kewajiban. “Yang penting tidak perlu takut. Kami juga membuka posko pengaduan selama apabila wajib pajak diperlakukan tidak adil,” tegasnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 24 April 2021 | 09:01 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Asyik, Program Pemutihan PBB Berlanjut Sampai Agustus 2021

Kamis, 16 Juli 2020 | 19:18 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Gali Potensi Pajak Daerah, Desa Wisata Disasar

Rabu, 24 Januari 2018 | 10:47 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Ini Penyebab Pajak Air di Daerah Ini Dipungut Dobel

Jumat, 24 November 2017 | 11:15 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Target PAD 2018 Dipatok Lebih Rendah, Ini Tanggapan DPRD

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi