KEPATUHAN PAJAK

Awasi Kepatuhan, SIN Bisa Jadi CCTV Keuangan Wajib Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Mei 2021 | 17:06 WIB
Awasi Kepatuhan, SIN Bisa Jadi CCTV Keuangan Wajib Pajak

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo memaparkan materi dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Single identity number (SIN) diperlukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Apalagi, dengan sistem self-assessment, wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengatakan UU KUP telah memberikan kebebasan yang luas bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, diperlukan kehadiran SIN sebagai alat untuk memantau kepatuhan kepada wajib pajak.

“SIN pajak ini sama dengan CCTV keuangan wajib pajak. Diperlukan SIN untuk menguji apakah NPWP itu sudah mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sumbernya,” ujar Hadi Poernomo dalam sebuah webinar, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Pasalnya, dengan SIN pajak, setiap instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga, asosiasi, dan pihak-pihak lain (ILAP) wajib untuk saling membuka dan menyambungkan sistemnya ke pajak, baik rahasia/nonrahasia maupun finansial/nonfinansial.

Sesuai dengan amanat dalam UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi dari manapun sumbernya dengan nama dan dalam bentuk apapun. Semua penghasilan tersebut adalah objek pajak dan terutang pajak.

Oleh karena itu, diperlukan instrumen yang dapat menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan penghasilan dan menghitung pajak terutang. Masalahnya, menurut Hadi, Indonesia masih belum memiliki alat untuk menguji kepatuhan wajib pajak secara holistik.

Baca Juga:
Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, SIN dapat dimanfaatkan Ditjen Pajak (DJP) untuk memetakan sektor yang belum terdeteksi dalam sistem administrasi perpajakan dan menimbulkan tax gap.

Dengan SIN, lanjutnya, data wajib pajak dari berbagai sumber akan terkoneksi dengan sistem DJP sehingga setiap uang, baik dari sumber legal maupun ilegal dapat terekam secara utuh. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi wajib pajak untuk tidak melaporkan penghasilan ke dalam SPT karena setiap penghasilan telah terpetakan melalui SIN.

Sebagai informasi, webinar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia ini diselenggarakan Universitas Pelita Harapan (UPH). Simak pula 'Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Takut Diaudit, Pemanfaatan Insentif Pajak Vokasi Jadi Minim

Minggu, 12 Mei 2024 | 08:00 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini 4 Tingkat Klasifikasi Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman