PROVINSI ACEH

Awas, Pemutihan Pajak Digelar Mulai 16 Maret 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 06:31 WIB
Awas, Pemutihan Pajak Digelar Mulai 16 Maret 2020

Salah satu sudut jalan di Banda Aceh, Provinsi Aceh. (Ilustrasi)

BANDA ACEH, DDTCNews—Pemerintah Provinsi Aceh mulai 16 Maret sampai 15 Juni 2020 akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu dengan membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKA) Aceh Bustami Hamzah mengatakan BBNKB yang dibebaskan adalah BBNKB ke II atau untuk kendaraan bekas/kendaraan bukan baru, tetapi hanya untuk atas nama sendiri, bukan atas nama orang lain.

“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor di Aceh untuk segera memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemerintah Aceh ini. Denda PKB-nya kami bebaskan, pokoknya tetap dibayar,” ujarnya dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (11/8/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dalam acara konferensi pers tersebut juga hadir Dirlantas Polda Aceh Dicky Sondani, Kepala Cabang Jasa Raharja Aceh Mulkan, Kepala Biro Humas Sekretariat Daerah Aceh Muhammad Iswanto, Kabid Pendapatan BPKA Saumi Elfiza, dan Kasubdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Aceh Padli.

Menurut Bustami, dalam pemutihan pajak kendaraan itu, bagi yang pajaknya menunggak sampai 7 tahun lebih, maka pemilik kendaraan bermotor cukup membayar 4 tahun saja. Adapun sisanya akan diputihkan. “Sekali lagi kami tegaskan, dendanya dihapus. Tinggal pokok 4 tahun saja,” katanya.

Ia menambahkan kebijakan pemutihan pajak ini sekaligus untuk memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor di Aceh dalam memasukkan data kendaraannya ke sistem Electronic Registration And Identification (ERI) Korlantas Polri yang diberlakukan tahun ini.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Dalam kesempatan sama, Dirlantas Polda Aceh Dicky Sondani mengatakan kendaraan yang tidak masuk dalam daftar ERI akan dianggap kenderaan ilegal dan bodong. Dengan demikian apabila terjaring dalam razia, kendaraan tersebut bisa disita polisi.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut status kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahun setelah berakhir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat.

“Sistem ERI ini akan memudahkan identifikasi pendataan dan menekan angka kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor. Proses identifikasi akan lebih mendalam dan detail karena akan terkoneksi dengan nomor telepon dan nomor induk kependudukan masyarakat,” katanya seperti dilansir waspadaaceh.com. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN