JAKARTA, DDTCNews – Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi siapa pun pengelola lahan parkir yang terbukti menaikkan tarif parkir. Karena hingga saat ini, besaran biaya parkir off street di Jakarta saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012.
Kepala Dishubtrans Andri Yansyah mengatakan besaran tarif parkir telah ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan golongan pemanfaatan lokasi tempat parkir, yaitu di kisaran Rp1.000 sampai Rp5.000.
“Sampai saat ini belum ada perubahan apapun. Jadi pengelola parkir tidak bisa menarik biaya lebih besar dari ketentuan tersebut,” ujar Andri, Selasa(19/7).
Andri mengungkapkan memang akan ada revisi sehubungan dengan upaya pembatasan kendaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah, namun untuk saat ini masih mengacu pada Pergub tersebut.
Sanksi dapat dijatuhkan bagi mereka yang melanggar Pergub tersebut. Sanksi yang diberikan kepada pengelola mulai dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin. Adapun besaran sanksi administratif yang dapat dikenakan paling banyak Rp25 juta.
Andri pun mengundang bagi siapa saja yang memarkirkan kendaraan dengan tarif yang melebihi besaran yang ditentukan tersebut untuk melaporkan kepada Dishubtrans. Hal ini akan semakin dipermudah dengan sistem parkir yang sudah terkoneksi secara online ke Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Pergub Nomor 120 Tahun 2012 menyebutkan, pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu untuk minibus dan sejenisnya Rp 3.000 - Rp5.000 untuk satu jam pertama. Kemudian, Rp2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan untuk tarif sepeda motor Rp 1.000-Rp2.000 per jam.
Untuk pemanfaatan fasilitas tempat parkir umum seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain, untuk minibus dan sejenisnya Rp2.000-Rp3.000 untuk satu jam pertama, dan Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp1.000 per jam. (Amu)