AUSTRALIA

Australia & Israel Akhirnya Teken Perjanjian Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 April 2019 | 14.12 WIB
Australia & Israel Akhirnya Teken Perjanjian Pajak

Ilustrasi. 

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Israel setelah negosiasi bertahun-tahun lamanya. Perjanjian ini untuk meningkatkan investasi lintas batas dan peluang perdagangan.

Bendahara Australia Josh Frydenberg mengatakan penguatan investasi dan perdagangan menjadi salah satu tujuan utama dalam perjanjian tersebut. Pada 2017—2018, total perdagangan barang Australia-Israel tercatat lebih dari US$1 miliar. Selanjutnya, pemerintah Israel berinvestasi di Australia pada 2017 sebesar US$301 juta.

“Perjanjian pajak baru ini akan semakin memperkuat persahabatan dan hubungan komersial antara kedua negara dan memberi peluang lebih besar untuk menumbuhkan hubungan itu,” tuturnya seperti dikutip pada Kamis (18/4/2019).

Terlepas dari kenyataan bahwa Australia dan Israel mempertahankan hubungan bisnis, politik, ekonomi, dan keamanan, masalah pajak tetap belum terselesaikan. Inilah yang memaksa banyak individu dan perusahaan dari kedua negara untuk hidup dengan risiko membayar pajak berganda.

Menurutnya, perjanjian pajak yang ditandatangani pada akhir 28 Maret 2019 itu menurunkan tarif withholding tax untuk menciptakan lingkungan investasi bilateral yang lebih menguntungkan. Hal ini akan mengurangi potensi pajak berganda dan memberikan kepastian yang lebih besar kepada kedua negara.

Perjanjian ini memberikan solusi tidak hanya untuk pajak berganda, tapi juga menentukan tarif pajak yang dikurangi untuk dividen dengan tarif 0-15%, bunga dengan tarif 0-10%, serta royalti dengan tarif pajak 5%. Keringanan tarif itu bertujuan untuk mendorong investasi antara kedua negara.

Kedua negara merasa optimis penandatanganan perjanjian penghindaran pajak berganda akan memperluas volume perdagangan antara Israel dan Australia. Seperti dilansir jewishnews, sejauh ini volume perdagangan kedua negara itu melebihi US$1 miliar (Rp14,03 triliun).

Perjanjian yang dibangun sesuai dengan model dan rekomendasi OECD ini akan mulai berlaku setelah kedua negara menyelesaikan semua proses ratifikasi internal. Jika proses ini selesai pada akhir 2019, perjanjian penghindaran pajak berganda diharapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.