UU HPP

Aturan Teknis Natura & PPN Segera Terbit, Dirjen Pajak Sampaikan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 23 Juni 2022 | 18:45 WIB
Aturan Teknis Natura & PPN Segera Terbit, Dirjen Pajak Sampaikan Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut aturan pelaksana UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan dirilis dalam waktu dekat.

Suryo mengatakan ada 2 peraturan pemerintah (PP) yang segera dirilis. Kedua PP tersebut yakni mengenai natura dalam pajak penghasilan (PPh) dan fasilitas untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

"Nanti akan kami berikan review yang lebih lengkap terkait kedua hal ini apabila alas regulasi yang diperlukan sudah dapat diterbitkan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Suryo mengatakan PP untuk fasilitas PPN saat ini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dalam harmonisasi, berbagai kementerian/lembaga juga dilibatkan seperti Kementerian ESDM, Kemenhub, Kemendikbud Ristek, Kemenkes, dan Kemensos.

Melalui UU HPP, pemerintah telah mengatur ulang pemberian pengecualian dan fasilitas PPN. Sejumlah barang dan jasa kini dikeluarkan dari pengecualian sehingga semuanya adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN kepada barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengecualian PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP, sedangkan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan diatur dalam Pasal 16B.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Kemudian, Suryo juga mengabarkan perkembangan penyusunan PP tentang pajak atas natura. Menurutnya, PP ini telah selesai diharmonisasi dan tinggal diundangkan.

"Ini yang menjadi induk PMK natura nanti yang kita terbitkan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah merilis 15 peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana UU HPP, yakni 1 PMK mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan 14 lainnya tentang PPN.

Saat ini, ada 4 PP yang sedang dipersiapkan untuk dirilis. Keempatnya terdiri atas 1 PP mengenai pajak penghasilan (PPh) yang sudah selesai dan tinggal penetapan, 2 PP mengenai PPN yang sedang dalam proses, dan 1 PP mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS