PER-11/PJ/2022

Aturan PER-11/PJ/2022 Berlaku Bulan Depan, Simak Ketentuan Transisinya

Muhamad Wildan | Senin, 15 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Aturan PER-11/PJ/2022 Berlaku Bulan Depan, Simak Ketentuan Transisinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 turut memuat aturan transisi atas faktur pajak atas penyerahan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN.

Bila BKP/JKP diserahkan di tempat terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau selain di kawasan tersebut dan identitas PKP pembeli yang dicantumkan sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) atau ayat (3) PER-03/PJ/2022, faktur pajak dinyatakan memenuhi ketentuan pengisian identitas pembeli.

"... merupakan faktur pajak yang memenuhi ketentuan pengisian keterangan berupa identitas pembeli BKP atau penerima JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak," bunyi Pasal 38A PER-11/PJ/2022, dikutip Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Ketentuan transisi pada Pasal 38A ini berlaku atas faktur pajak yang dibuat sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PER-11/PJ/2022.

PER-11/PJ/2022 telah ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022. Dengan demikian, pada 1 September 2022 PKP harus memperhatikan ketentuan Pasal 6 PER-11/PJ/2022 ketika mencantumkan identitas PKP pembeli dalam faktur pajak.

Pada Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022, DJP mengatur secara khusus tentang pencantuman identitas PKP pembeli bila penyerahan dilakukan kepada PKP pembeli yang melakukan pemusatan PPN tetapi BKP/JKP diserahkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut.

Baca Juga:
Ternyata Tidak Semua Toko Makanan Kena Pajak Restoran, Kok Bisa?

Kawasan-kawasan tertentu yang dimaksud adalah tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.

Bila PKP melakukan penyerahan yang memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022, nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang yang terletak di kawasan tertentu tersebut.

Perlu diingat, ketentuan Pasal 6 ayat (6) di atas hanya berlaku bagi pembeli yang melakukan pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN