KEBIJAKAN BEA MASUK

Aturan Bea Masuk Barang Asean Diubah, DJBC Jelaskan Implementasinya

Dian Kurniati | Rabu, 14 Desember 2022 | 09:30 WIB
Aturan Bea Masuk Barang Asean Diubah, DJBC Jelaskan Implementasinya

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk barang impor berdasarkan skema Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2022.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan ATIGA merupakan free trade agreement (FTA) pertama yang berlaku di Indonesia, yaitu sejak 17 Mei 2010. Persetujuan tersebut mengatur pembentukan kawasan perdagangan bebas untuk perdagangan barang antara 10 negara anggota Asean.

"Namun, seiring berjalannya waktu, banyak hal yang perlu diperbaiki, baik dari segi tarif barang maupun proseduralnya," katanya, dikutip pada Rabu (13/12/2022).

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Hingga saat ini, lanjut Hatta, ATIGA menempati posisi kedua dari 15 skema perjanjian perdagangan internasional yang paling banyak dimanfaatkan eksportir dan importir Indonesia.

Skema kerja sama itu juga terbukti membawa dampak positif bagi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi negara-negara yang terikat di dalamnya.

Pada pertemuan AFTA Council ke-35 pada 8 September 2021, negara Asean sepakat untuk mengamendemen ATIGA dengan melakukan perubahan pada operational certification procedures (OCP) ATIGA, Form D, dan Overleaf Notes Form D. Kesepakatan inilah yang menjadi dasar menteri keuangan menerbitkan PMK 81/2022 untuk merevisi PMK 131/2020.

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Ketentuan dalam PMK 81/2022 telah diimplementasikan sejak 1 Mei 2022 dengan masa transisi untuk penggunaan format SKA baru selama 6 bulan.

Dalam perubahan OCP, Hatta menjelaskan ATIGA telah mengakomodasi skema back-to-back. Pada skema back to back sebelumnya didasarkan pada prove of origin (POO) dari negara anggota pengekspor pertama saja. Dengan ketentuan yang baru, skema tersebut didasarkan pada satu atau lebih POO dari negara anggota pengekspor pertama.

Kemudian, diberlakukan format baru SKA Form D, yaitu terdapat penyesuaian redaksi pada lembar SKA Form D dan Overleaf Notes. Pada SKA Form D yang terbit setelah tanggal pengapalan, akan muncul keterangan import risk analysis (IRA). Sebelumnya, IRA baru muncul 3 hari sejak tanggal pengapalan.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Format baru SKA Form D juga tidak lagi mencantumkan Asean Industrial Cooperation (AICO) Scheme dan terdapat penambahan keterangan customs authority.

Hatta menambahkan terdapat sejumlah penyesuaian kesepakatan lainnya seperti ketentuan terkait dengan minor discrepancies, ketentuan retroactive check yang semula sejak tanggal pengiriman permintaan menjadi sejak tanggal diterimanya permintaan, serta pemenuhan dokumen pembuktian direct consignment.

Dengan berbagai perubahan tersebut, ia menyebut DJBC terus berupaya menyosialisasikan ketentuan baru ATIGA melalui unit-unit vertikal di berbagai daerah.

"Diharapkan ketentuan ini dapat mendukung cara kerja dan sistem kerja DJBC di lapangan sehingga semakin baik dan optimal, serta meningkatkan performa Indonesia dalam perdagangan internasional," ujar Hatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS