PER-6/BC/2023

Aturan Baru! DJBC Rilis Petunjuk Teknis Monev Penerima Fasilitas TPB

Dian Kurniati | Kamis, 27 April 2023 | 11:37 WIB
Aturan Baru! DJBC Rilis Petunjuk Teknis Monev Penerima Fasilitas TPB

Laman depan dokumen PER-6/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan PER-6/BC/2023 mengenai petunjuk teknis monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB).

PER-6/BC/2023 dirilis sebagai pelaksana Pasal 64 PMK 216/2022. Dalam hal ini, monev perlu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan.

"Monitoring dan/atau evaluasi ... dilakukan dalam rangka memastikan pemberian fasilitas kepabeanan dapat dipertanggungjawabkan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-6/BC/2023, dikutip pada Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Pemerintah memberikan insentif berupa fasilitas TPB untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang hasil produksinya akan diekspor.

Monev penerima fasilitas TPB dilakukan oleh direktur fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean. Monev ini dilakukan secara periodik dan/atau insidental.

Monitoring secara periodik dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi. Sedangkan untuk monitoring secara insidental, dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Kantor pabean sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya akan melaksanakan monitoring umum terkait dengan pemantauan atas kegiatan operasional TPB. Selain itu, kantor pabean juga melakukan analisis dan tindak lanjut atas data transaksional berdasarkan risk engine seperti sistem penjaluran dan sistem transaksi tidak biasa. Kemudian, kantor pabean melaksanakan monitoring khusus TPB, serta evaluasi mikro TPB.

Seperti halnya kantor pabean, KPUBC juga akan melaksanakan monitoring umum TPB terkait pemantauan atas kegiatan operasional TPB serta analisa dan tindak lanjut atas data berdasarkan risk engine seperti sistem penjaluran dan sistem transaksi tidak biasa, monitoring khusus TPB, dan evaluasi makro TPB secara regional.

Setelahnya, kanwil sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan monitoring khusus TPB, serta evaluasi makro TPB secara regional. Sementara itu, direktorat fasilitas kepabeanan melaksanakan monitoring khusus TPB, serta evaluasi makro TPB secara nasional.

Baca Juga:
Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Adapun pada direktorat yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, melaksanakan monitoring khusus TPB.

"Monitoring TPB meliputi monitoring umum; monitoring khusus; dan monitoring mandiri," bunyi Pasal 4 PER-6/BC/2023.

Di sisi lain, evaluasi TPB meliputi evaluasi mikro dan evaluasi makro. Evaluasi mikro merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara periodik oleh kepala kantor pabean terhadap kelayakan pemberian fasilitas TPB kepada penerima fasilitas TPB.

Baca Juga:
Kemenkeu Perinci Jenis Jaminan pada Layanan Rush Handling, Apa Saja?

Sedangkan evaluasi makro TPB pada kanwil atau KPUBC, merupakan penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas TPB yang dilaksanakan oleh kepala kanwil atau kepala KPUBC.

Fasilitas TPB dibekukan dalam hal penerima fasilitas TPB dan/atau yang mewakili tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan monev. Pembekuan dilakukan oleh Kepala KPUBC atau kepala kantor pabean yang menetapkan penerima fasilitas TPB.

Meski demikian, pembekuan ini tidak menghilangkan hak penerima fasilitas TPB untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain dan kewajiban sebagai penerima fasilitas TPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB.

Baca Juga:
Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Fasilitas TPB yang dibekukan dapat diberlakukan kembali, dalam hal telah menyerahkan surat pernyataan bersedia dilakukan monev atau menyerahkan surat pernyataan bersedia membantu kelancaran pelaksanaan monev.

"Peraturan direktur jenderal ini berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 28 Februari 2023]," bunyi Pasal 52 PER-6/BC/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?