KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Polusi, Mendagri Minta Gubernur Beri Diskon Transportasi Publik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2023 | 11:11 WIB
Atasi Polusi, Mendagri Minta Gubernur Beri Diskon Transportasi Publik

Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah di 3 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk menyiapkan skema insentif atau potongan tarif bagi pengguna transportasi publik.

Kebijakan tersebut dinilai perlu dibuat untuk mendorong lebih banyak warga menggunakan transportasi umum. Tujuannya, mengurangi mobilitas kendaraan pribadi yang diharapkan bisa menekan produksi polusi udara.

"Meningkatkan pelayanan transportasi publik. Pada jam macet, diberikan insentif agar masyarakat terdorong beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi massal," bunyi Instruksi Mendagri 2/2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek, dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Selain mengenai penggunaan transportasi publik, Inmendagri tersebut juga mengatur sejumlah kebijakan lainnya untuk mengatasi masalah polusi udara di Jabodetabek yang cukup parah.

Di antaranya, imbauan tentang penyesuaian sistem kerja. Sedapat mungkin dilakukan work from home (WFH) sebanyak 50% dan work from office (WFO) 50% bagi ASN dan karyawan BUMN-BUMD. Kemudian, mendorong perusahaan swasta untuk memberlakukan WFH dan WFO dengan persentase dan jam kerjanya menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.

Dalam keterangan persnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri 2/2023 ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas (ratas) terkait peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek.

Baca Juga:
RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

"Pemda [pemerintah daerah] di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait," ungkap Safrizal.

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Menurut Safrizal, pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Sebab, berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri.

Baca Juga:
Perhatian Buat Pemda, Tito: Jangan Selewengkan Dana THR dan Gaji ke-13

Inmendagri tersebut juga menginstruksikan pemda agar memperketat program uji emisi kendaraan, meningkatkan pengawasan, serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Selain itu, pemda juga perlu menyosialisasikan mengenai insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil-genap maupun prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir.

Safrizal menjelaskan, upaya pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau dilakukan melalui pelarangan pembakaran sampah secara terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, penyiraman jalan untuk mengurangi debu, mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

"Pemerintah daerah agar mengendalikan pengelolaan limbah industri dengan meningkatkan pengawasan, mendorong penggunaan scubber pada bidang industri, melakukan uji emisi dan pengenaan denda terhadap pelanggar, melakukan peremajaan alat, dan peningkatan energi terbarukan pada industri," ujarnya.

Namun demikian, Safrizal mengatakan bahwa upaya pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Selain itu, perlu juga mengoptimalkan peran satuan polisi pamong praja (satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai pengendalian pencemaran udara.

Baca Juga:
Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

"Pendekatan kolaboratif dalam soliditas forkopimda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam implementasi Inmendagri ini di lapangan. Demikian pula halnya faktor pendanaan, di mana pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga (BTT)," ujarnya.

Safrizal mengatakan, Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi