KOTA PEKANBARU

Atasi Kecurangan Pajak, Tim Verifikasi Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Maret 2017 | 14:45 WIB
Atasi Kecurangan Pajak, Tim Verifikasi Dibentuk

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menengarai adanya sejumlah wajib pajak yang tidak jujur dalam membayar pajaknya. Untuk merespons hal itu, dipersiapkan tim verifikasi untuk menanggulangi terjadinya kecurangan tersebut.

Kepala Bapenda Pekanbaru Azharisman Rozie mengatakan tim verifikasi memiliki tugas untuk mendata dan mengecek wajib pajak yang diduga tidak jujur dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

"Tim verifikasi ini akan mengecek kembali data-data wajib pajak. Dengan begitu para wajib pajak tidak lagi bisa untuk melakukan kecurangan terkait jumlah pajak yang akan dibayarkan," ujarnya, Senin (6/3).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Tidak berhenti pada langkah tersebut, Bapenda Pekanbaru juga berencana untuk memasang stiker kepada wajib pajak yang tidak patuh. Namun sebelum menjalankan upaya ini, otoritas pajak akan melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dulu.

Bapenda Pekanbaru juga mempersiapkan tim juru sita yang akan dikerahkan kepada wajib pajak yang tetap tidak mematuhi peraturan perpajakan setelah dilakukan pendekatan secara persuasif tersebut.

"Sebelum kita pasang stiker, maka kita lakukan pendekatan secara persuasif kepada wajib pajak. Namun, setelah kita berikan tahukan tapi tak diindahkan, maka akan kita kerahkan tim juru sita, " kata Rozie.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Dia menambahkan tahun ini Bapenda juga terus memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui sistem online terkait dengan pembayaran pajak.

"Kita saat ini melakukan perluasan kerja sama dengan pihak Bank dalam memberikan pelayanan. Dengan begitu masyarakat lebih mudah untuk membayar pajak, " pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP