SLOVENIA

Atasi Dampak Banjir, Negara Ini Kenakan Windfall Tax Terhadap Bank

Dian Kurniati | Sabtu, 09 September 2023 | 10:11 WIB
Atasi Dampak Banjir, Negara Ini Kenakan Windfall Tax Terhadap Bank

Ilustrasi.

LJUBLJANA, DDTCNews - Pemerintah Slovenia berencana mengenakan windfall tax atas aset bank.

Perdana Menteri Robert Golob mengatakan pengenaan windfall tax diperlukan untuk membantu membiayai rekonstruksi dampak banjir dahsyat yang terjadi Agustus lalu. Menurutnya, banyak negara di Eropa juga telah menerapkan pajak baru belakangan ini.

"Di seluruh Eropa, pajak baru mulai diberlakukan, dan Slovenia juga sedang menuju ke arah sana," katanya, dikutip pada Sabtu (9/9/2023).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Golob mengatakan windfall tax akan dikenakan sebesar 0,2% dari total aset bank selama 5 tahun. Pemerintah pun berharap mampu mengumpulkan sekitar 100 juta euro atau sekitar Rp18,06 triliun setiap tahunnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Klemen Bostjancic menjelaskan kebijakan windfall tax atas aset bank ini telah melewati kajian yang mendalam. Menurutnya, pemerintah juga telah melaksanakan dialog yang intens dengan perbankan.

Dia memandang perbankan Slovenia telah meningkatkan profitabilitas mereka dalam beberapa tahun terakhir. Profitabilitas ini terutama terjadi karena kenaikan suku bunga pinjaman, sedangkan bunga deposito masih rendah.

Baca Juga:
UU Kemudahan Bayar Pajak Berlaku, Pemerintah Ini Ingin Kepatuhan Naik

Kemenkeu juga telah mempertimbangkan posisi European Central Bank (ECB) mengenai model windfall tax atas bank yang berlaku di Spanyol. Menurut ECB tentang Spanyol, windfall tax tidak boleh digunakan untuk menutup defisit anggaran, tetapi harus digunakan untuk tujuan tertentu.

"Oleh karena itu, kami mengusulkan agar windfall tax bank digunakan untuk sumber pendanaan dana rekonstruksi, yang akan memberikan subsidi dan pinjaman untuk membiayai perbaikan kerusakan akibat banjir," ujarnya dilansir euractiv.com.

Perbankan Slovenia tercatat mengalami peningkatan laba gabungan setelah pajak sebesar 145% pada semester I/2023 menjadi 467 juta euro. Total perbankan pun berjumlah 51,3 miliar euro pada akhir Juni, meningkat 6,7% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dengan hitungan ini, windfall tax yang dikumpulkan pemerintah pada tahun ini diproyeksi senilai 102,6 juta euro. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini