Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021). Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan pelatihan dan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melaksanakan pembukuan atau pencatatan keuangan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan pelatihan dan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melaksanakan pembukuan atau pencatatan keuangan.
Tertuang pada Pasal 88 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021, pemerintah pusat dan pemda nantinya akan memfasilitasi pembukuan dan pencatatan UMK melalui sistem aplikasi.
"Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan UMK ... berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi UMK," bunyi Pasal 88 ayat (2) PP 7/2021, dikutip Jumat (26/2/2021).
Fasilitasi penyediaan sistem aplikasi pembukuan dan pencatatan keuangan bagi UMK ini harus dibuat sederhana dan mudah digunakan untuk UMK. Penyediaan fasilitasi sistem pembukuan dan pencatatan kepada UMK harus dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dan pemda nantinya dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi atau dengan asosiasi guna memberikan pelatihan pembukuan dan pencatatan keuangan kepada UMK.
Dalam aspek perpajakan, pembukuan dan pencatatan merupakan hal yang krusial bagi wajib pajak mengingat aspek-aspek yang dicatat atau dibukukan adalah dasar wajib pajak dalam menghitung pajak yang terutang.
Secara prinsip, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan.
Meski demikian, terdapat wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan.
Wajib pajak tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Dalam hal ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria ini dapat melakukan pencatatan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.