KEPATUHAN PAJAK

Asyik, Pemerintah Bakal Bantu UMK Bikin Laporan Keuangan, Gratis!

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Februari 2021 | 06:01 WIB
Asyik, Pemerintah Bakal Bantu UMK Bikin Laporan Keuangan, Gratis!

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/2/2021). Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan pelatihan dan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melaksanakan pembukuan atau pencatatan keuangan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan pelatihan dan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melaksanakan pembukuan atau pencatatan keuangan.

Tertuang pada Pasal 88 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021, pemerintah pusat dan pemda nantinya akan memfasilitasi pembukuan dan pencatatan UMK melalui sistem aplikasi.

"Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan UMK ... berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi UMK," bunyi Pasal 88 ayat (2) PP 7/2021, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Fasilitasi penyediaan sistem aplikasi pembukuan dan pencatatan keuangan bagi UMK ini harus dibuat sederhana dan mudah digunakan untuk UMK. Penyediaan fasilitasi sistem pembukuan dan pencatatan kepada UMK harus dilaksanakan secara gratis tanpa dipungut biaya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat dan pemda nantinya dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi atau dengan asosiasi guna memberikan pelatihan pembukuan dan pencatatan keuangan kepada UMK.

Dalam aspek perpajakan, pembukuan dan pencatatan merupakan hal yang krusial bagi wajib pajak mengingat aspek-aspek yang dicatat atau dibukukan adalah dasar wajib pajak dalam menghitung pajak yang terutang.

Baca Juga:
Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Secara prinsip, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan.

Meski demikian, terdapat wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan.

Wajib pajak tersebut antara lain wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Dalam hal ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria ini dapat melakukan pencatatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Maret 2021 | 09:54 WIB

semoga ke depannya lebih banyak pendampingan2 dan pelatihan free seperti ini buat umkm

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

Sabtu, 13 April 2024 | 13:45 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M