E-COMMERCE

Asyik, Belanja Online Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 29 Agustus 2018 | 15:51 WIB
Asyik, Belanja Online Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Berbelanja online yang pengiriman barangnya dari luar negeri bisa bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Bagaimana bisa? Bukankah kekhawatiran masyarakat selama ini justru tingginya tarif perpajakan ini?

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui akun media sosial (Facebook dan Twitter) memberikan penjelasan terkait aturan mainnya. Maklum, di tengah masifnya perkembangan teknologi, masyarakat tidak perlu ke luar negeri secara langsung untuk mendapatkan barang di sana.

Dalam postingannya, pihak DJBC meminta warga net untuk memastikan dahulu nilai barang yang ada dalam satu paket. Nah, jika nilai barang itu tidak lebih dari US$100, maka kiriman tersebut bebas bea masuk dan pajak impor.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

“Paket dengan nilai di atas US$100 baru akan dikenakan pungutan bea masuk dan pajak impor. Tapi, jangan sampai main curang ya dengan mengubah nilai invoice-nya atau yang sering disebut praktik under-invoicing,” tulis pihak DJBC, Rabu (29/8/2018).

Regulasi terkait transaksi ini diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2017, yang memperkuatPeraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

DJBC meminta masyarakat yang merasa nilai barang kirimannya tidak melebihi US$100 untuk selalu menyimpan bukti bayar. Maklum, dokumen ini sangat penting untuk disampaikan kepada petugas.

Baca Juga:
Permulus Repatriasi Barang Antik, Ilmuwan Minta Pembebasan Pajak

Adapun, dokumen yang disiapkan yakni pertama, invoice yang biasanya sudah dilampirkan oleh penjual di dalam paket. Kedua, bukti bayar yang bisa dalam bentuk bukti transfer, tagihan kartu kredit, bukti bayar paypal, dan lainnya asal valid.

Ketiga, link pembelian. Keempat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), jika punya. Maklum, bagi yang tidak mempunyai NPWP, pengenaan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 20%. Sementara, yang punya NPWP, masyarakat hanya dikenai tarif 10%.

Semua dokumen tersebut bisa disimpan dalam bentuk softcopy dan dikirim melalui surat elektronik (email) jika diperlukan. Untuk melalukan pengecekan masyarakat bisa mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Baca Juga:
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

Selain itu, DJBC juga menyediakan aplikasi CEISA Mobile. Dalam aplikasi itu, pengguna bisa menggunakan alatDuty Calculator untuk menghitung estimasi kewajiban perpajakannya. Terkait nilai kurs yang dipakai, CEISA Mobile juga menyediakannya.

Laman dan aplikasi itu, menurut pihak DJBC, juga penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan. Selama barang belum muncul di sana dan ada yang menghubungi terkait permintaan transfer uang ke rekening pribadi, DJBC memastikan itu merupakan penipuan.

“Ingat ya ‘transfer ke rekening pribadi dengan alasan barang ditahan bea cukai’ itu pasti penipuan,” tegas pihak DJBC. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan