KONSULTASI PAJAK

Aspek Pajak Bunga Pinjaman Dalam 'Triangular Cases'

Senin, 07 Agustus 2017 | 17:18 WIB
Aspek Pajak Bunga Pinjaman Dalam 'Triangular Cases'

Fakry Sodikin,
DDTC Consulting

SAYA bekerja sebagai Manajer Keuangan di X Ltd. (perusahaan di Australia) yang melakukan kegiatan bisnisnya di Singapura melalui bentuk usaha tetap (BUT X). Saya mempunyai persoalan pajak yang cukup rumit terkait dengan aspek perpajakan internasional atas penghasilan bunga.

Kasusnya, perusahaan saya memberikan pinjaman dana kepada Y Sdn.Bhd yang merupakan subjek pajak dalam negeri (resident) di Malaysia sebesar AUD1.000 dengan tingkat suku bunga 10% (Bunga = AUD100).

Namun, pemberian pinjaman kepada Y Sdn.Bhd tersebut diberikan melalui BUT X yang berada di Singapura. Untuk diketahui, tarif PPh Badan (Corporate Income Tax/CIT) yang berlaku di Australia adalah 30%, tarif Withholding Tax (WHT) yang berlaku di Malaysia adalah 15%. Sementara di Singapura, tarif CIT sebesar 17% dan WHT sebesar 15%. Selain itu, tarif pajak atas bunga dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Australia dan Malaysia adalah 10%.

Pertanyaan saya, bagaimana pemajakan atas penghasilan bunga yang diterima oleh perusahaan saya (X Ltd) sebesar AUD100 tersebut menurut ketentuan P3B yang berlaku dari masing-masing negara?

Daniel, Sidney.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Daniel. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, kami akan menjelaskan mengenai konsep yang perlu Bapak ketahui terkait kasus yang Bapak hadapi ini. Dalam sistem perpajakan internasional, situasi seperti ini disebut sebagai ‘triangular cases’, yang timbul ketika seseorang/entitas menjadi subjek pajak dalam negeri (resident) di dua negara untuk tujuan pajak (dual resident).

Situasi ini juga bisa terjadi ketika seseorang/entitas yang menjadi subjek pajak dalam negeri di satu negara dan mempunyai BUT di negara lain, yang mempunyai keterkaitan dengan subjek pajak dalam negeri di negara lainnya (negara ketiga).

Pada prinsipnya, P3B berfungsi untuk membatasi penerapan hukum pajak domestik antara negara-negara yang mengadakan P3B, baik ketika negara tersebut bertindak sebagai negara sumber (source state) maupun berfungsi sebagai negara domisili (residence state).

Mengingat adanya efek pembatasan hak pemajakan dari P3B atas hukum pajak domestik, penting untuk terlebih dulu menentukan apakah ketentuan pajak di negara sumber mengatur pemajakan atas penghasilan terkait. Baru setelah itu menentukan apakah ada pasal dalam P3B yang membatasi pengenaan pajak atas penghasilan yang dimaksud.

Atas kasus yang Bapak hadapi, berikut saya ilustrasikan dalam bentuk gambar berikut ini:

Ilustrasi Kasus


Berdasarkan gambaran kasus di atas, terdapat metode praktis dengan menggunakan 3 langkah yang dapat digunakan untuk mengetahui pemajakan atas penghasilan bunga sebesar AUD100 yang diterima oleh X Ltd yang merupakan resident Australia berikut ini:

Langkah 1 : Pengenaan Pajak Berdasarkan Peraturan Domestik

Menganalisis fakta dan ketentuan domestik yang berlaku di negara masing-masing. Langkah ini menjadi bagian penting untuk menentukan apakah negara tersebut mempunyai hak pemajakan atau tidak yang dilihat dari status resident-nya. Berdasarkan asumsi yang telah disebutkan, berikut penjelasannya.

  1. Malaysia akan mengenakan pajak atas pembayaran bunga oleh Y Sdn.Bhd kepada X Ltd sebesar 100 AUD dengan tarif WHT di negaranya sebesar 15%, sehingga jumlah pajak yang ingin dikenakan oleh Malaysia atas pembayaran bunga tersebut adalah AUD100 X 15% = AUD15.
  2. Singapura (negara di mana BUT X berada) akan mengenakan pajak atas pembayaran bunga oleh Y Sdn Bhd kepada X Ltd sebesar AUD100 dengan tarif PPh Badan di negaranya sebesar 17%, sehingga jumlah pajak yang ingin dikenakan oleh Singapura atas pembayaran bunga tersebut adalah AUD100 X 17% = AUD17.
  3. Australia akan mengenakan pajak atas pembayaran bunga oleh Y Sdn.Bhd kepada X Ltd sebesar AUD100 dengan tarif PPh Badan di negaranya sebesar 30%, sehingga jumlah pajak yang ingin dikenakan oleh Australia atas pembayaran bunga tersebut adalah AUD100 X 30% = AUD30.

Langkah 2 : Menganalisis P3B yang Dapat Diterapkan

Menganalisis ketentuan P3B antar dua negara mana saja yang dapat diterapkan. Berdasarkan fakta dari ketentuan domestik di atas, maka dianalisis pasal P3B mana yang dapat diberlakukan. Berikut ringkasannya:

  1. P3B Australia – Malaysia:

Berdasarkan tax treaty antara Australia dan Malaysia diketahui bahwa X Ltd merupakan Resident Recipient (subjek pajak dan penerima penghasilan yang tercakup dalam P3B kedua negara tersebut)

  1. Australia – Singapura:

Berdasarkan tax treaty antara Australia dan Singapura diketahui bahwa X Ltd merupakan Resident Recipient.

  1. Malaysia – Singapura:

Tidak dapat diterapkan karena tidak ada Resident Recipient terkait kedua negara tersebut, mengingat BUT X bukan merupakan resident di Singapura.

Langkah 3: Menganalisis Pasal-Pasal Distributive Rules dalam P3B yang Diterapkan

  1. P3B Australia – Malaysia :
  • Merujuk pada Pasal 7 ayat (4) serta Pasal 11 ayat (1) & ayat (2) P3B antara Australia dan Malaysia diketahui bahwa Malaysia dapat mengenakan pajak namun tidak lebih dari 15% dengan perhitungan berikut: AUD100 AUD X 15% = AUD15.
  • Merujuk pada Pasal 7 ayat (4) serta Pasal 11 ayat (1) & ayat (2) P3B antara Australia dan Malaysia diketahui bahwa Australia dapat mengenakan pajak dengan tarif domestik sebesar 30% dengan perhitungan berikut: AUD100 X 30% = AUD30.
  • Mengacu pada Pasal 23 ayat (2) P3B antara Australia dan Malaysia, maka Australia wajib memberikan keringangan pajak berganda atas pajak yang dikenakan di Malaysia.
  1. Australia – Singapura
  • Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) & ayat (4) serta Pasal 11 ayat (1) & ayat (2) P3B antara Australia dan Singapura diketahui bahwa Singapura dapat mengenakan pajak atas penghasilan bunga yang diatribusikan ke BUT X yang berada di Singapura dengan tarif pajak sebesar 17%. Berikut perhitungannya: AUD100 X 17% = AUD17.
  • Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) P3B antara Australia dan Singapura, maka Australia wajib memberikan keringanan pajak atas pajak yang dikenakan di Singapura.

Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan mengenai pemajakan atas penghasilan bunga yang diterima oleh X Ltd di Australia dapat dikenakan pajak di Australia, Malaysia, dan Singapura. Demikian jawaban kami, semoga dapat menyelesaikan permasalahan Bapak. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN