MALAYSIA

Asosiasi Pengusaha Ini Minta Insentif Pajak untuk UMKM Dilanjutkan

Dian Kurniati | Jumat, 20 Januari 2023 | 14:00 WIB
Asosiasi Pengusaha Ini Minta Insentif Pajak untuk UMKM Dilanjutkan

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Asosiasi UMKM Malaysia meminta pemerintah menambah alokasi anggaran dalam APBN-P 2023 yang bertujuan untuk mendukung pelaku UMKM di antaranya seperti dalam bentuk insentif pajak.

Presiden Asosiasi UMKM Malaysia Ding Hong Sing berharap pernyataan Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim yang menjadikan UMKM sebagai salah satu fokus utama dalam APBN-P 2023 dapat betul-betul dilaksanakan.

"Alokasi dan insentif yang lebih banyak pada APBN-P 2023 akan membantu UMKM tumbuh dan memacu perekonomian lokal," katanya, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Saat ini, lanjut Sing, UMKM memerlukan dukungan berskema insentif dan hibah. Misal, pada tahun lalu, pemerintah masih memberikan insentif pemotongan dan penundaan pembayaran pajak UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Terkait dengan hibah, ia mengusulkan UMKM diberikan bantuan sehingga dapat menghasilkan lebih banyak output sekaligus makin menuju otomatisasi dan digitalisasi.

"Jika perusahaan dapat diotomatisasi sepenuhnya, mereka dapat mencapai hasil yang lebih tinggi, yang dalam jangka panjang akan meningkatkan ekonomi lokal," ujarnya.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Sementara itu, Ketua Komite UMKM Malaysia Kadin China Koong Lin Loong menilai pemerintah memang perlu menambah alokasi anggaran dalam APBN-P 2023 untuk mendukung pelaku usaha kecil.

Saat ini, perbatasan internasional China telah dibuka kembali sehingga kehadiran wisatawan tersebut berpotensi menjadi investor sekaligus pasar bagi UMKM.

Dia juga menyarankan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah khusus sehingga Malaysia bisa menjadi tujuan investasi pilihan bagi warga negara China.

"Untuk membantu UMKM, pemerintah harus mempertimbangkan peningkatan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan usaha," tuturnya seperti dilansir thestar.com.my. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024