KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ariel Noah Bayar Bea Masuk, DJBC Ingatkan Lagi Aturan Barang Bawaan

Dian Kurniati | Jumat, 11 Maret 2022 | 11:30 WIB
Ariel Noah Bayar Bea Masuk, DJBC Ingatkan Lagi Aturan Barang Bawaan

Ariel Noah berpose bersama petugas DJBC sembari menunjukkan bukti pelunasan pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). (foto: instagram @beacukair)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat terkait dengan ketentuan kepabeanan atas barang bawaan penumpang seiring dengan pulihnya perjalanan internasional.

DJBC menyebut ketentuan kepabeanan tersebut harus dipatuhi masyarakat, terutama penumpang yang membawa barang ke Indonesia. DJBC pun menjadikan musisi Ariel Noah sebagai contoh penumpang yang patuh membayar bea masuk atas barang bawaannya dari luar negeri.

"Terima kasih Kak @arielnoah yang sudah taat membayar bea masuk saat tiba di Indonesia," bunyi keterangan pada unggahan Instagram Story @beacukairi, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Dalam foto yang diunggah, Ariel Noah berpose bersama petugas DJBC sembari menunjukkan bukti pelunasan pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP). Ariel baru-baru ini melakukan perjalanan ke Prancis.

DJBC juga mencantumkan tautan yang menjelaskan aturan kepabeanan barang bawaan penumpang dan simulasi penghitungannya.

"Buat Sahabat BC yang baru tiba dari luar negeri, yuk cek simulasi barang bawaan penumpang," bunyi keterangan pada unggahan @beacukairi.

Baca Juga:
Begini Aspek PPN dari Kerja Sama Pabrik Rokok dengan Mitra Produksinya

Peraturan tentang barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 203/2017. Beleid itu mengatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Selanjutnya, barang personal use yang merupakan barang kena cukai juga dapat pembebasan cukai.

Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Selain barang pribadi atau non-personal use, setiap barang impor yang dibawa penumpang akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Setiap barang impor yang dibawa penumpang tersebut juga wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai.

Saat ini, pemerintah telah mengumumkan pelonggaran ketentuan perjalanan luar negeri saat pandemi Covid-19. Misal, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia hanya perlu melakukan karantina 1 hari apabila telah menjalani vaksinasi dosis lengkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN