RIYADH, DDTCNews – Kerajaan Arab Saudi telah menyetujui perjanjian (Unified Agreement) untuk memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dilaksanakan di seluruh Gulf Cooperation Council (GCC) mulai tahun depan.
Dalam Sidang Kabinet yang dilaksanakan pada hari Senin, (30/1) Raja Salman mengatakan kabinet telah menilai dan menganggap bahwa pemerintah telah siap untuk menerapkan pajak tersebut.
“Tarif sebesar 5% akan diberlakukan untuk barang-barang tertentu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh negara-negara GCC pada Juni lalu,” ungkapnya saat memimpin sidang kabinet di Istana Al-Yamamah, Riyadh.
Langkah ini sejalan dengan rekomendasi yang disampaikan oleh International Monetary Fund (IMF) bagi negara-negara GCC untuk meningkatkan penerimaan negara termasuk di dalamnya cukai dan PPN.
Tidak hanya itu, IMF menyampaikan bahwa kebijakan ini nantinya juga dapat membantu pemerintah anggota GCC untuk menyesuaikan diri terhadap rendahnya harga minyak mentah yang telah memperlambat pertumbuhan regional.
Saat ini, Kerajaan Arab Saudi tengah berupaya untuk meningkatkan pendapatan yang berasal dari non-minyak sebagai bagian dari upaya diversifikasi ekonomi, serta bertujuan untuk menyeimbangkan anggaran tahun 2020.
Oleh karenanya, mulai tahun ini negara-negara GCC yang terdiri dari Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) juga telah sepakat untuk menerapkan pajak pada tembakau dan minuman ringan.
Arab Saudi yang merupakan negara eksportir minyak terbesar di dunia, seperti dilansir dalam Arabnews.com, telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi rekor defisit anggaran tahun lalu sebesar US$97 miliar (Rp1.294 triliun).
“Upaya yang telah kami lakukan berupa pemangkasan subsidi energi dan menaikan harga BBM, pemotongan gaji para kabinet menteri, memberlakukan pembekuan upah untuk para PNS dan menangguhkan sebagian proyek utama dalam pembangunan,” pungkas Raja Salman.