KPP PRATAMA BULUKUMBA

AR Datangi Kedai Roti, Ingatkan Pemilik Lapor SPT Biar Tak Kena Sanksi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 September 2022 | 11:30 WIB
AR Datangi Kedai Roti, Ingatkan Pemilik Lapor SPT Biar Tak Kena Sanksi

Petugas dari KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba saat mengunjungi wajib pajak UMKM.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - KP2KP Benteng dan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali menerjunkan account representative (AR)-nya ke lapangan.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), sasaran kunjungan AR kali adalah pelaku UMKM yang memiliki usaha penjualan roti. Kunjungan lapangan ini termasuk dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) untuk mengecek kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan penyuluhan tatap muka apabila ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

"Tujuan kami ke sini memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi wajib pajak usahawan," ujar AR KPP Pratama Andi Samsul Kahar dilansir pajak.go.id, Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Dari hasil penelitian di lapangan, diketahui masih ada sejumlah kewajiban pajak pemilik warung roti yang belum dipenuhi. Petugas mengingatkan bahwa wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahun, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret.

"Pelaporan SPT Tahunan perlu tepat waktu, jika terlambat atau malah tidak melaporkan bisa terkena sanksi administrasi," kata Andi.

Jika telat pun, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT Tahunannya. Namun, terhadap wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Selain itu, AR juga menyampaikan adanya kebijakan baru yang tertuang dalam UU 7/2021 tengang HPP, yakni batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi UMKM. Pelaku UMKM baru dikenai PPh final 0,5% apabila atas omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun pajak.

Kendati begitu, DJP tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara