PENGAMPUNAN PAJAK

Apindo: Ada Pertimbangan Realisasikan Repatriasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Februari 2017 | 10:10 WIB
Apindo: Ada Pertimbangan Realisasikan Repatriasi

JAKARTA, DDTCNews – Repatriasi program pengampunan pajak hingga kini masih tampak sulit untuk direalisasikan oleh para partisipannya. Kendati demikian, wajib pajak yang batal repatriasi bisa diganti menjadi deklarasi luar negeri, tentunya dengan konsekuensi tersendiri.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan terhambatnya repatriasi program pengampunan pajak didasari oleh berbagai hal, baik dari kondisi dalam negeri maupun kondisi global.

“Permasalahan politik di dalam negeri tentunya menjadi satu pertimbangan yang dipikirkan oleh partisipan tax amnesty yang ingin merealisasikan repatriasinya. Tidak hanya itu, dampak dari kebijakan Trump juga membuat mereka berpikir ulang,” paparnya kepada DDTCNews, Selasa (31/1).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Beberapa waktu sebelumnya pemerintah telah menyebarkan sejumlah imbauan kepada seluruh partisipan yang berkomitmen untuk segera melakukan repatriasi sebelum berganti tahun. Namun, hal ini tampaknya tidak mampu mendorong komitmen menjadi realisasi.

Mengingat, repatriasi sepenuhnya menjadi kewenangan partisipannya dan tanpa paksaan sedikit pun. Partisipan tentunya memilah terlebih dulu sebelum merealisasikan komitmen repatriasinya, karena dana repatriasi yang sudah dialirkan pada sektor tertentu akan tertahan setidaknya 3 tahun.

Pemerintah pun telah menyediakan berbagai bank gateway yang berperan untuk menampung dana dan mengalirkan dana hasil repatriasi ke sektor yang diinginkan oleh partisipan tersebut. Namun, batalnya realisasi atas komitmen repatriasi menjadi kewenangan penuh partisipannya.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Menurutnya sebagian partisipan lebih memilih untuk membatalkan komitmen untuk merepatriasi hartanya, dan justru mengkonversi menjadi deklarasi harta luar negeri. Tentunya deklarasi harta luar negeri akan dikenakan tarif yang lebih tinggi pada periode ketiga ini yaitu sebesar 10%.

“Kalau sekarang kan sudah mahal, sudah periode ketiga. Makanya Apindo mengejar di periode pertama dan mati-matian mendorongnya. Logikanya siapa yang mau bayar lebih mahal,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Senin, 18 September 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Semua WP Harus Lapor SPT Masa PPh Final PPS, Berikut Kriterianya

BERITA PILIHAN