KINERJA FISKAL

APBN Kembali Surplus Rp19,7 Triliun Per Februari 2022, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Senin, 28 Maret 2022 | 18:00 WIB
APBN Kembali Surplus Rp19,7 Triliun Per Februari 2022, Ini Kata Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat kinerja APBN hingga akhir Februari 2022 kembali mengalami surplus senilai Rp19,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka tersebut setara 0,11% terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, surplus tersebut berbanding terbalik jika dibandingkan dengan periode yang sama 2021, ketika terjadi defisit Rp63,3 triliun atau 0,37% PDB.

"Dibandingkan dengan tahun lalu yang defisit Rp63,3 triliun, ini juga pembalikan yang luar biasa," katanya pada konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Sri Mulyani mengatakan surplus APBN tersebut terjadi karena pendapatan negara tercatat Rp302,4 triliun dan belanja negara Rp282,7 triliun. Pada akhir Januari 2022 lalu, APBN juga mengalami surplus Rp28,9 triliun atau 0,16% PDB.

Dia menjelaskan pendapatan negara yang senilai Rp302,4 triliun mengalami pertumbuhan 37,7% secara tahunan. Sementara pada periode yang sama 2021, penerimaannya baru Rp219, triliun atau tumbuh 0,9%.

Pendapatan negara tersebut utamanya ditopang penerimaan perpajakan yang mencapai Rp256,2 triliun atau tumbuh 40,9%. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp199,4 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp56,7 triliun.

Baca Juga:
Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasinya Rp46,2 triliun.

"Kalau kita lihat, pertumbuhannya [pendapatan negara] tinggi, tapi bulan lalu pertumbuhannya lebih tinggi lagi yaitu 54,9%," ujarnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut realisasi belanja negara hingga Februari 2022 yang senilai Rp282,7 triliun setara dengan 10,4% dari pagu Rp2.714,1 triliun. Angka itu sedikit lebih kecil dari periode yang sama 2021 ketika belanja negara mencapai Rp282,9 triliun.

Baca Juga:
Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp172,2 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) senilai Rp110,5 triliun.

Secara keseluruhan, Sri Mulyani memandang kondisi APBN hingga Februari 2022 dalam situasi yang bagus, yakni ketika pendapatan sudah tumbuh kuat dan belanjanya tertahan. Namun, pemerintah akan terus mewaspadai kondisi APBN di tengah berbagai ketidakpastian yang terjadi hingga pengujung 2022.

Dia menegaskan pemerintah akan berupaya menyehatkan APBN, tetapi secara bersamaan juga akan menggunakan instrumen tersebut untuk melindungi masyarakat dari syok harga komoditas dan menarik pemulihan ekonomi nasional.

"Ini belum menggambarkan keseluruhan cerita 2022. Perjalanan masih cukup panjang dan cukup dinamis yang harus kita antisipasi," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?