KEPATUHAN PAJAK

Apabila Terima SP2DK, WP Diingatkan Segera Sampaikan Klarifikasi

Dian Kurniati
Selasa, 24 Oktober 2023 | 14.07 WIB
Apabila Terima SP2DK, WP Diingatkan Segera Sampaikan Klarifikasi

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera merespons Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima dari kantor pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. Menurutnya, respons dari wajib pajak sangat dibutuhkan agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan.

"Kami berharap dengan adanya klarifikasi dari wajib pajak, kalau memang datanya sudah sama dengan hasil klarifikasi tadi, tentunya SP2DK akan case closed. Clear," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (24/10/2023).

Inge mengatakan penerbitan SP2DK menjadi sarana otoritas memberikan keadilan kepada wajib pajak. Apabila merasa materi dalam SP2DK tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, wajib pajak pun dipersilakan memberikan klarifikasi.

Dia menjelaskan dalam SP2DK biasanya terdapat materi yang dipersoalkan. Wajib pajak pun dapat menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Jika wajib pajak tidak memberi tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirimkan atau disampaikan langsung, kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan. Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu, melakukan kunjungan kepada wajib pajak, atau mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan.

Wajib pajak juga dapat menghubungi petugas pajak pada kontak yang tertera pada SP2DK apabila dibutuhkan.

"Prinsip keadilan dalam SP2DK adalah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk bisa mengklarifikasi. Mereka diperlakukan adil, tidak semena-mena oleh petugas pajak," ujar Inge. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.