Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan pajak bumi bangunan-perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2021.
Penetapan NJOP yang baru tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 17/2021 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Maret 2021 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2021.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perda 16/2011 tentang PBB-P2, perlu menetapkan Pergub tentang NJOP PBB-P2 Tahun 2021," bunyi bagian pertimbangan Pergub 17/2021, dikutip Jumat (9/4/2021).
Secara lebih lengkap, wajib pajak dapat melihat NJOP bumi berupa tanah dan daftar biaya komponen bangunan (DBKB) yang menjadi dasar penetapan NJOP PPB 2021 pada Lampiran Pergub 17/2021 di sini.
Untuk diketahui, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Perlu dicatat, NJOP PBB-P2 pada tahun berjalan ini dapat ditambah dan diubah apabila terdapat pendaftaran objek dan subjek PBB atau jika terdapat pemutakhiran data objek PBB-P2, subjek PBB-P2, dan zona nilai tanah (ZNT).
NJOP PBB juga dapat diubah apabila terdapat hasil penilaian objek nonstandar dan objek khusus untuk penggalian potensi atau jika terdapat hasil keputusan pembetulan, keberatan, banding, dan peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2.
"Penggunaan NJOP PBB-P2 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah," demikian bunyi Pasal 4 Pergub 17/2021.