PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Akhirnya Tetapkan NJOP PBB-P2 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 09 April 2021 | 13:15 WIB
Anies Akhirnya Tetapkan NJOP PBB-P2 2021

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang menjadi dasar pengenaan pajak bumi bangunan-perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2021.

Penetapan NJOP yang baru tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 17/2021 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Maret 2021 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2021.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perda 16/2011 tentang PBB-P2, perlu menetapkan Pergub tentang NJOP PBB-P2 Tahun 2021," bunyi bagian pertimbangan Pergub 17/2021, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Secara lebih lengkap, wajib pajak dapat melihat NJOP bumi berupa tanah dan daftar biaya komponen bangunan (DBKB) yang menjadi dasar penetapan NJOP PPB 2021 pada Lampiran Pergub 17/2021 di sini.

Untuk diketahui, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bila tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Perlu dicatat, NJOP PBB-P2 pada tahun berjalan ini dapat ditambah dan diubah apabila terdapat pendaftaran objek dan subjek PBB atau jika terdapat pemutakhiran data objek PBB-P2, subjek PBB-P2, dan zona nilai tanah (ZNT).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

NJOP PBB juga dapat diubah apabila terdapat hasil penilaian objek nonstandar dan objek khusus untuk penggalian potensi atau jika terdapat hasil keputusan pembetulan, keberatan, banding, dan peninjauan kembali atas ketetapan PBB-P2.

"Penggunaan NJOP PBB-P2 hanya untuk kepentingan perpajakan daerah," demikian bunyi Pasal 4 Pergub 17/2021.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?