AMERIKA SERIKAT
Anggota DPR dari Partai Republik Usulkan Pembubaran IRS
Muhamad Wildan | Jumat, 13 Januari 2023 | 12:30 WIB
Anggota DPR dari Partai Republik Usulkan Pembubaran IRS

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Para anggota DPR dari Partai Republik mengusulkan rancangan undang-undang tentang penghapusan pajak penghasilan (PPh) dan pembubaran Internal Revenue Service (IRS).

Rancangan undang-undang (RUU) yang dimaksud bernama Fair Tax Act. RUU itu diusulkan oleh anggota DPR dari Partai Republik Buddy Carter dan mendapatkan dukungan dari beberapa anggota Partai Republik lainnya.

"RUU ini akan menyederhanakan ketentuan pajak di AS guna mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Carter dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Menurut Carter, sistem PPh yang berlaku selama ini telah memberikan beban administrasi yang berlebih bagi usaha kecil. Lewat RUU tersebut, PPh akan digantikan dengan pajak penjualan yang berlaku secara nasional.

Tak hanya menghapuskan PPh, lanjutnya, pajak warisan dan pajak atas pemberian hibah juga akan dihapuskan lewat RUU ini. Adapun tarif pajak penjualan yang diusulkan dalam Fair Tax Act adalah sebesar 23%.

Terkait dengan usulan pembubaran IRS, Carter menyebut pemungutan pajak nantinya dilaksanakan oleh otoritas pajak negara bagian. Selanjutnya, pajak penjualan yang dipungut wajib ditransfer pemerintah negara bagian kepada pemerintah federal.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

"Fair Tax Act akan menggantikan PPh dengan PPN serta membubarkan IRS. RUU ini akan membantu warga negara AS mencapai mimpinya," tutur anggota DPR dari Partai Republik Jeff Duncan.

Sejak Partai Republik berhasil merebut mayoritas kursi di parlemen, DPR terlihat ingin merombak kebijakan pajak yang diusung oleh Partai Demokrat dan Presiden AS Joe Biden.

Terbaru, DPR baru saja membatalkan kebijakan pemberian tambahan anggaran senilai US$80 miliar bagi IRS untuk 1 dekade ke depan.

Baca Juga:
Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

Anggaran tersebut sesungguhnya akan digunakan untuk peningkatan kualitas pelayanan wajib pajak, pengembangan infrastruktur IT, pengawasan terhadap wajib pajak kaya, penindakan terhadap pengelakan pajak, dan penguatan Divisi Penegakan Hukum IRS.

Namun, Partai Republik berpandangan penguatan IRS lewat anggaran tersebut akan meningkatkan aktivitas pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak kelas menengah dan UMKM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?