KEPPRES 25/2022

Anggota Bursa Bakal Diwajibkan Potong PPh Final Penjualan Saham

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Februari 2023 | 10:30 WIB
Anggota Bursa Bakal Diwajibkan Potong PPh Final Penjualan Saham

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota bursa bakal diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh final atas transaksi penjualan saham di bursa efek melalui revisi kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/1994.

Anggota bursa adalah perantara pedagang efek yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki hak untuk menggunakan sistem atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.

"Perubahan pihak pemotong transaksi penjualan saham di bursa dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi anggota bursa," bunyi Lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2022, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Selama ini, penyelenggara bursa efek menjadi pihak yang berkewajiban memotong PPh final. Tarif PPh final yang berlaku adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Khusus pemilik saham pendiri, terdapat tambahan PPh final sebesar 0,5%.

Penyelenggara bursa efek wajib menyetor pajak yang dipungut setiap bulan melalui bank persepsi atau kantor pos memakai surat setoran pajak (SSP). Berdasarkan KMK 282/1997, PPh final harus disetorkan oleh penyelenggara bursa efek paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Penyelenggara bursa efek juga harus menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh harus disampaikan ke KPP paling lambat pada tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Selain menggeser kewajiban pemotongan pajak dari BEI kepada anggota bursa, pemerintah juga akan mengatur ulang mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham pendiri serta mengenakan PPh atas transaksi penjualan saham pendiri oleh wajib pajak luar negeri.

Aspek perpajakan atas perdagangan saham secara over the counter (OTC) juga akan diatur khusus melalui revisi kedua atas PP 41/1994. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI